

SAMARINDA: Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih terkendala persyaratan jumlah kelurahan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra membuka opsi menggabungkan sejumlah kelurahan dari kecamatan lain sebagai salah satu cara mempercepat pembentukan kecamatan baru.
Opsi tersebut dapat ditempuh apabila pemekaran Samarinda Utara memang menjadi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda ingin mempercepat prosesnya.
“Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” ujar Samri, di Samarinda, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia mencontohkan dua kelurahan dari Kecamatan Samarinda Ulu yang dapat menjadi salah satu opsi untuk dialihkan ke wilayah kecamatan baru. Namun, skema tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara,” katanya.
Menurut Samri, penggabungan kelurahan dari kecamatan lain dapat menjadi alternatif percepatan apabila proses tersebut memungkinkan secara administratif. Selanjutnya, pemerintah kota perlu menentukan kebijakan sebelum DPRD menindaklanjutinya melalui regulasi pemekaran kecamatan.
“Ini bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya. Tinggal kebijakan wali kota, jadi kita hanya tinggal membuat perda pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Samri mengatakan dari sisi luas wilayah dan jumlah penduduk, Samarinda Utara dinilai telah memenuhi kebutuhan untuk dimekarkan.
Saat ini Kecamatan Samarinda Utara memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 119.002 jiwa. Sementara wilayah kecamatan baru yang direncanakan memiliki luas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan populasi sekitar 89.663 jiwa.
Wilayah kecamatan baru tersebut direncanakan mencakup lima kelurahan, yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” kata Samri.
Ia menjelaskan, usulan pemekaran disampaikan masyarakat bersama sejumlah tokoh masyarakat Samarinda Utara. Salah satu alasan yang mendasari usulan tersebut adalah luas wilayah Samarinda Utara yang mencapai lebih dari 200 kilometer persegi, sehingga pelayanan pemerintahan dinilai perlu lebih didekatkan kepada masyarakat.
“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain mendekatkan pelayanan pemerintahan, pemekaran diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan potensi wilayah Samarinda Utara. Samri menyebut sektor pariwisata dan pertanian sebagai sejumlah potensi yang dinilai masih dapat dikembangkan lebih maksimal.
DPRD Samarinda, kata dia, pada prinsipnya mendukung rencana pemekaran sepanjang kebijakan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bertujuan meningkatkan pelayanan publik.
Namun, Samri menegaskan keputusan mengenai skema pemekaran tetap berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD siap mendorong percepatan apabila pemerintah kota memastikan pemekaran tersebut memang menjadi kebutuhan masyarakat.

