SAMARINDA: Polresta Samarinda mulai menyelidiki laporan dugaan kelalaian medis yang menyeret seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan patahnya kawat medis yang tertinggal di jantung pasien serta dugaan pemalsuan surat keterangan penunjukan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, laporan resmi dari pihak keluarga pasien berinisial E.W. telah diterima pada 7 Oktober 2026. Pelapor berinisial D.W. merupakan anak korban, sedangkan dokter berinisial M.F. menjadi pihak yang dilaporkan.
“Laporan ini sudah kami terima dan saat ini Polresta Samarinda sedang melakukan konsolidasi serta penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Hendri saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat, 9 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pelapor juga mengadukan dugaan pemalsuan surat yang dikaitkan dengan Pasal 391 KUHP.
Hendri menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan bermula pada 19 Februari 2026, ketika E.W. menjalani tindakan percutaneous coronary intervention (PCI) atau intervensi koroner perkutan di ruang catheterization laboratory (cath lab) RSUD AWS Samarinda.
Dalam tindakan tersebut, pihak pelapor menduga terjadi kelalaian berupa patahnya alat medis jenis cardiovascular guidewire. Bagian kawat yang patah itu disebut tertinggal di arteri koroner, tepatnya pada bagian left anterior descending (LAD) di jantung pasien.
Sehari setelah tindakan medis, pada 20 Februari 2026, RSUD AWS menerbitkan surat rujukan medis untuk rumah sakit di Singapura. Dalam surat tersebut, kondisi pasien disebut good result atau hemodynamically stable.
Namun, menurut pihak pelapor, dokumen itu diduga tidak mencantumkan secara jelas komplikasi berupa kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner. Pelapor juga menduga informasi mengenai kondisi tersebut tidak disampaikan secara lengkap kepada rumah sakit tujuan.
Perkembangan berikutnya terjadi ketika E.W. menjalani perawatan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026. Berdasarkan dokumen rumah sakit yang disampaikan dalam laporan, ditemukan kondisi serius yang berkaitan dengan kawat medis yang tertinggal dan disebut mengakibatkan krisis sirkulasi koroner akut.
Pada 26 Februari 2026, pasien kemudian menjalani operasi jantung terbuka berupa coronary artery bypass grafting (CABG). Dokumen rumah sakit di Singapura, menurut paparan penyidik, menyebut kawat medis tersebut tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat dari jantung korban.
Meski demikian, seluruh rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan diverifikasi penyidik. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya kelalaian medis maupun tindak pidana terkait dokumen rujukan.
Hendri mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari korban dan pelapor serta melengkapi administrasi penyelidikan. Selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian, termasuk perawat, tenaga medis, dan pihak lain di RSUD AWS yang terlibat dalam penanganan pasien.
Penyidik juga berencana meminta keterangan dari pihak Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura. Koordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi turut disiapkan untuk mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memeriksa saksi, polisi akan mengumpulkan dokumen pendukung, mulai dari rekam medis lengkap pasien, laporan tindakan medis, hingga dokumen penanganan pasien di rumah sakit Singapura.
“Prioritas utama kami adalah membuat perkara ini terang, termasuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana kesehatan sebagaimana yang disangkakan,” tegas Hendri.
Polresta Samarinda menyatakan penyelidikan dilakukan untuk menguji laporan dan bukti yang ada, sekaligus memastikan apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Hingga tahap ini, dugaan yang dilaporkan belum menjadi kesimpulan hukum.

