SAMARINDA: Seorang perempuan berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang melanda satu rumah pribadi dan tiga rumah toko (ruko) di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda, Sabtu, 17 Oktober 2026 ekitar pukul 07.30 WITA.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama tim Inafis Polresta Samarinda setelah api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran dan relawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan memasuki bangunan melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi.
Beberapa saat setelah perempuan tersebut meninggalkan lokasi, rekaman memperlihatkan munculnya percikan api dari salah satu sudut bagian samping bangunan.
Berbekal rekaman tersebut dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi perempuan yang terekam CCTV sebagai RR. Dalam waktu kurang lebih 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan.
“Dari interogasi awal, pemeriksaan awal, dan pengumpulan alat bukti lainnya, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran di bangunan tersebut,” beber AKP Abdillah saya konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Senin, 19 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut motif pembakaran diduga berawal dari rasa sakit hati tersangka terhadap keluarganya, yang merupakan pemilik usaha salon di salah satu ruko yang terbakar.
Tersangka mengaku merasa diperlakukan tidak adil dan menerima gaji yang tidak sesuai dengan karyawan lainnya. Selain persoalan gaji, terdapat pula persoalan lain dengan keluarganya, termasuk bonus peringatan 17 Agustus yang disebut belum diterima.
Polisi menjelaskan, RR sudah tidak bekerja di tempat tersebut sejak akhir September 2026.
Menurut keterangan awal yang dihimpun penyidik, pembakaran itu diduga tidak direncanakan jauh-jauh hari. Tersangka disebut telah lama memendam rasa kesal dan pada hari kejadian berniat membakar ruko milik keluarganya untuk memberi pelajaran.
Namun, api kemudian membesar dan merembet ke bangunan lain. Akibatnya, satu rumah pribadi dan tiga ruko terdampak kebakaran.
Polisi memperkirakan total kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian dan sepasang sandal yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian, serta satu flash disk berisi rekaman CCTV dari lokasi kebakaran.
Polisi juga menyebut tersangka berangkat dari rumah menggunakan jasa ojek daring sebelum kejadian. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tersangka diduga sempat singgah untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan dalam pembakaran. Pengemudi ojek tersebut turut dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat rangkaian perkara.
Saat ini, RR telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan polisi, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian kebakaran tersebut.

