SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memusnahkan barang bukti dari 1.146 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta melaksanakan pengembalian barang bukti dari 40 perkara kepada pihak yang berhak.

Kegiatan tersebut digelar serentak di seluruh kabupaten/kota di Kaltim secara daring dengan pelaksanaan luring di Galaman Kejati Samarinda, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana mengatakan, kegiatan pengembalian dan pemusnahan barang bukti secara serentak tersebut baru pertama kali dilaksanakan di tingkat provinsi.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara.
“Transparansi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk mengetahui apakah kita akuntabel atau tidak dalam berorganisasi. Karena kalau tidak transparan, masih banyak prasangka karena tidak ada keterbukaan,” ujar Chatarina.
Ia menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan hukuman terhadap pelaku. Kejaksaan juga harus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan atau dikembalikan benar-benar ditindaklanjuti sesuai amar putusan.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 1.146 perkara dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. Sementara itu, barang bukti dari 40 perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Chatarina menyebut pemulihan aset menjadi salah satu fungsi yang terus diperkuat di lingkungan Kejaksaan RI. Karena itu, ia telah meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk segera menyelesaikan tunggakan penanganan barang bukti, baik yang harus dimusnahkan maupun yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” katanya.
Tambahnya, pengembalian barang bukti di sejumlah daerah termasuk Samarinda, akan dilakukan dengan mengantarkan langsung kepada penerima yang tercantum dalam putusan sebagai pihak yang berhak.
Langkah tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang terkendala akses maupun biaya untuk mengambil barang miliknya.
Selain pemusnahan dan pengembalian barang bukti, Chatarina mengatakan Kejati Kaltim juga merencanakan pelaksanaan serentak terhadap barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara pada November mendatang.
Berdasarkan rekapitulasi data pemusnahan serentak, barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 3.987 gram dan ganja seberat 1.511 gram. Selain itu, terdapat 189 butir ekstasi serta 53 gram narkotika jenis ekstasi atau inex.
Barang bukti lainnya meliputi 10 buah narkotika jenis etomidate, 1.804 butir obat-obatan jenis double L, enam senjata api, satu senjata api rakitan, dan 126 senjata tajam.
Kejaksaan juga memusnahkan 281 unit telepon genggam, 113 botol minuman keras, 96 barang elektronik lainnya, serta 3.552 barang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari total 1.146 perkara yang ditangani dalam kegiatan pemusnahan serentak.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.
Ia menyebut ada tiga manfaat utama dari kegiatan tersebut, yakni memastikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Andi Harun, pemusnahan barang bukti narkotika, obat terlarang, dan benda berbahaya lainnya diperlukan agar barang-barang tersebut tidak kembali digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Di sisi lain, barang milik korban yang berdasarkan putusan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak juga perlu segera diserahkan. Dengan demikian, korban dapat merasakan manfaat konkret dari proses penegakan hukum.
“Tidak hanya sampai pada putusan, tapi hari ini Kejari menunjukkan bahwa sampai pada eksekusi. Barang-barang bukti yang selama ini menjadi alat dan sarana tindak pidana dimusnahkan,” tutur Andi Harun.
Ia menilai pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan konsisten dapat membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta seluruh unsur penegak hukum.
Andi Harun berharap, kegiatan serentak tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

