SAMARINDA: Kuasa hukum keluarga Jafri Musa mengungkapkan total biaya yang telah dikeluarkan dalam penanganan medis Edianto Wongso (63), pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mencapai Rp9,5 miliar hingga Juli 2026. Nilai tersebut disebut belum mencakup biaya pada September dan Oktober.
Ia menyebutkan, pihak keluarga telah mengumpulkan bukti pembayaran dari rumah sakit di dalam negeri maupun Singapura dan menyerahkannya kepada penyidik kepolisian. Pernyataan itu disampaikan Jafri dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 14 Oktober 2026.
“Per bulan Juli itu Rp9,5 miliar. Belum masuk September dan Oktober. Itu belum kami masukkan,” ujar Jafri.
Berdasarkan informasi yang diterimanya sekitar empat hari sebelum RDP, biaya untuk September dan Oktober telah mencapai sekitar Rp900 juta. Namun, angka tersebut belum dimasukkan dalam total biaya yang sebelumnya disampaikan.
Jafri berharap persoalan ini dapat menemukan jalan penyelesaian. Langkah yang ditempuh keluarga bukan semata-mata untuk memperpanjang konflik, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan rumah sakit dan penyelesaian persoalan yang dialami pasien.
Lanjutnya, apabila persoalan berlanjut ke proses hukum, pihak rumah sakit berpotensi ikut terseret dalam perkara, baik melalui jalur perdata maupun proses hukum lainnya, sesuai dengan perkembangan dan hasil pemeriksaan.
Kasus dugaan kelalaian medis yang dialami Edianto sebelumnya dilaporkan keluarga melalui kuasa hukumnya ke Polresta Samarinda pada Rabu 7 Oktober 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang dokter atas dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Persoalan ini bermula ketika Edianto menjalani penanganan medis di RSUD AWS Samarinda. Karena kondisi pasien tidak kunjung membaik, keluarga kemudian membawanya ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura pada 21–22 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga, pemeriksaan kateterisasi ulang di Singapura menemukan potongan kawat pemandu atau guidewire sepanjang sekitar 21 sentimeter yang putus dan tertinggal di pembuluh darah atau jantung pasien.
Tim medis di Singapura disebut menyatakan kawat tersebut tidak dapat diangkat secara aman karena berisiko fatal bagi keselamatan pasien.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS Samarinda Ahmad Jais menyatakan, pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang sedang berjalan maupun langkah lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak.
“Pada prinsipnya tentu pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang ataupun yang akan berjalan ke depan,” tuturnya.
Ahmad Jais menilai, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum apabila merasa mengalami kerugian. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Penyelesaian melalui jalur nonlitigasi atau mediasi masih terbuka. Pihak rumah sakit juga akan melanjutkan komunikasi dengan dokter yang bersangkutan.
“Tadi juga sudah disampaikan dalam RDP bahwa masih ada ruang nonlitigasi atau mediasi dalam rangka penyelesaian persoalan ini. Kami masih tetap akan berkomunikasi dengan dr. MF,” katanya.
Hingga kini, persoalan tersebut masih bergulir melalui proses hukum dan komunikasi antarpihak. Bukti pembayaran yang diserahkan kepada penyidik serta keterangan para pihak diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak dalam penanganan medis Edianto Wongso.

