SAMARINDA: Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel bawah tanah dan pengrusakan jalan di tiga lokasi di Kota Samarinda.
Aksi yang berlangsung pada Oktober 2026 tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sementara sebesar Rp72 juta bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Anib Bastian menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penggalian jalan yang meresahkan warga. Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan patroli dan mengamankan sejumlah orang pada 22 Oktober 2026 untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang telah diamankan oleh Polresta Samarinda ada empat orang, statusnya sekarang sudah menjadi tersangka,” ujar Anib saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu, 28 Oktober 2026.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial ES, N, R, dan H. Tiga tersangka berperan sebagai ketua rombongan sekaligus merekrut pekerja, sedangkan H bertugas mendeteksi lokasi kabel bawah tanah menggunakan alat khusus.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo menjelaskan, para pelaku diduga menyasar kabel bawah tanah yang memiliki nilai ekonomis untuk dijual kembali.
“Awalnya, satu pelaku melakukan survei untuk mengetahui lokasi kabel di jalan. Setelah titiknya diketahui, lokasi dikirimkan kepada ketua rombongan, kemudian pekerja diajak melakukan penggalian secara ilegal,” jelasnya
Setelah lokasi diketahui, para pekerja menggali jalan dan menarik kabel menggunakan truk. Kabel kemudian dipotong menjadi bagian-bagian sekitar empat meter, diangkut, dan dibawa ke tempat lain untuk dijual.
Untuk mengelabui masyarakat, para pelaku menggunakan rompi yang menyerupai pakaian pekerja proyek. Setelah kabel diambil, lubang bekas galian ditutup kembali menggunakan aspal.
Polisi mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan A.M. Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada 14 Oktober 2026. Dua lokasi lainnya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo, Perumahan Kaledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 18 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 37 orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 33 orang lainnya masih berstatus saksi karena sejauh ini mengaku hanya diperintah untuk menggali tanpa mengetahui tujuan maupun kepemilikan kabel.
Para pekerja tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Brebes, Lampung, Makassar, dan Semarang. Mereka disebut menerima upah sekitar Rp350 ribu untuk satu hari kerja.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk yang digunakan untuk mengangkut kabel, alat detektor, dan rompi yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas para pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok tersebut telah melakukan aktivitasnya selama sekitar 10 hari di Samarinda.
Terkait kerugian, polisi menyebut nilai sementara mencapai Rp72 juta untuk kerusakan dan kehilangan yang dialami Pemkot Samarinda. Sementara itu, nilai kerugian pihak Telkom masih dalam proses pendataan dan pendalaman.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan kabel yang dicuri, termasuk kemungkinan kabel tersebut telah dijual. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi otak aksi, juga masih didalami.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 262 serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian mencapai tujuh tahun, sedangkan pengrusakan dapat diancam pidana hingga lima tahun.

