SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan menambah tenant UMKM di Teras Samarinda di luar lima tenant yang telah direncanakan.
Pemkot juga melarang keterlibatan pihak ketiga sebagai perantara dalam pengelolaan UMKM di kawasan tersebut karena dinilai berpotensi menambah biaya sewa dan membuat harga jual produk lebih tinggi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota (Sekda) Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan, Teras Samarinda diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pengelolaan kawasan harus memperhatikan fungsi ruang publik, estetika, serta keberadaan UMKM.
“Pada intinya kita semua ingin Teras Samarinda menjadi RTH yang bisa dinikmati,” ujarnya usai menghadiri audiensi bersama DPRD Samarinda merespon pembongkaran Tenant UMKM Teras Samarinda, Rabu, 28 Oktober 2026.
Marnabas menjelaskan, pemkot telah merencanakan lima tenant UMKM di setiap teras dengan desain yang disesuaikan agar tetap tertata dan tidak mengganggu pemandangan. Pemilihan pedagang sebelumnya dilakukan melalui aplikasi dengan membuka pendaftaran bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan pihak ketiga dalam kegiatan yang melibatkan UMKM di Teras Samarinda menjadi persoalan karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama antara Pemkot dan Perumda Varia Niaga.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut perlu dipatuhi, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan acara dan penataan kawasan. Pemkot membuka peluang revisi terhadap kesepakatan kerja sama tetapi pengaturan baru tetap harus sejalan dengan fungsi Teras Samarinda.
“Saya minta Perumda Varia Niaga mengusulkan perubahan kesepakatan. Kalau di pos-pos tertentu bisa ditambah, silakan diusulkan. Tapi kami tidak mau ada pihak ketiga di sana,” tegasnya.
Marnabas menilai keterlibatan pihak ketiga berpotensi menambah biaya yang dibebankan kepada pedagang. Kondisi tersebut dikhawatirkan berimbas pada harga jual, padahal Teras Samarinda ditujukan sebagai ruang publik yang bisa dinikmati masyarakat dari berbagai kalangan.
Pemkot juga akan terus memantau harga jual produk di kawasan tersebut agar tidak melampaui harga pasar. Marnabas mencontohkan, air minum kemasan ukuran 600 mililiter tidak boleh dijual lebih dari Rp5.000.
Di sisi lain, pemkot tetap membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berjualan di ruang publik lain, seperti GOR Segiri dan Pasar Merdeka. Pelaku usaha dapat berkomunikasi langsung dengan pemerintah untuk membahas lokasi dan mekanisme berjualan, dengan tetap menjaga kebersihan serta ketertiban.
Adapun untuk pengembangan Teras Samarinda tahap dua, Pemkot menyiapkan ruang bagi UMKM dengan konsep tenant yang tertata. Marnabas menyebut jumlah tenant yang direncanakan sekitar lima unit. Sementara itu, kawasan dermaga juga disiapkan sebagai ruang usaha dengan sekitar 10 unit.
Ia bahkan membuka peluang bagi EO yang selama ini menjadi perantara kegiatan UMKM untuk terlibat langsung dalam pengelolaan Teras Samarinda tahap dua.
“Daripada menjadi pihak perantara, saya tantang untuk ikut mengelola Teras Samarinda tahap dua. Kita atur ketentuannya, tetapi harus tunduk dan patuh terhadap yang disepakati bersama. Kalau tidak, pemerintah kota akan melakukan evaluasi,” katanya.
Pemkot berharap penataan Teras Samarinda dapat menjaga fungsi ruang terbuka hijau sekaligus mendukung perputaran ekonomi daerah melalui sektor jasa, pariwisata, dan UMKM.

