SAMARINDA: Penggunaan benih bermutu dan bersertifikat menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus melindungi petani dari risiko kerugian akibat benih yang tidak memenuhi standar.
Karena itu, tata kelola perbenihan di Kalimantan Timur (Kaltim) perlu diperkuat, mulai dari proses produksi hingga pengujian mutu di laboratorium.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Fahmi Himawan mengatakan kualitas benih tidak hanya ditentukan oleh karakteristik benih, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi, termasuk proses sertifikasi, pelabelan, dan pengujian laboratorium.
Menurutnya, setiap benih yang diedarkan harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan memiliki sertifikat serta label sesuai ketentuan. Produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, hingga pengedar benih diminta mematuhi prosedur, mulai dari pengajuan rencana produksi, pemeriksaan lapangan, hingga pelabelan.
Fahmi menegaskan, benih tidak boleh diedarkan sebelum memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang berwenang.
“Ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap petani agar mereka bisa lebih sejahtera. Produktivitas harus terjaga, dan salah satu faktor utamanya adalah penggunaan benih berkualitas dan bermutu yang memiliki label serta sertifikasi dari UPTD berwenang,” jelasnya, di Samarinda, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menyebut, penertiban tata kelola perbenihan bukan sekadar mengawasi peredaran benih, melainkan juga memastikan petani memperoleh benih yang memenuhi standar sehingga produktivitas usaha tani dapat terjaga.
Ketentuan tersebut, lanjut Fahmi, juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain sertifikasi, Fahmi menyoroti pentingnya ketertiban dalam pengambilan contoh atau sampel benih. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pengujian laboratorium benar-benar mencerminkan mutu benih yang diperiksa.
Pengambilan contoh benih harus mengikuti petunjuk teknis Kementerian Pertanian mengenai pengambilan contoh dan pengujian analisis mutu benih tanaman pangan. Proses tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan hanya dapat dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang telah mengikuti serta lulus pelatihan sebagai Petugas Pengambil Contoh Benih (PPC).
Di sisi lain, Fahmi mendorong laboratorium UPTD PSBTPH Kaltim untuk terus menjaga profesionalisme dan independensi dalam memberikan pelayanan pengujian mutu benih. Ketepatan waktu pelayanan juga perlu diperhatikan agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan standar pengujian.
Ia menilai pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu upaya untuk mempercepat proses pengujian. Jika sebelumnya pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu, waktu tersebut diharapkan dapat dipangkas menjadi dua hingga tiga hari.
“Batas waktu pelayanan harus diperhatikan sesuai SOP. Kita juga perlu memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses pengujian laboratorium bisa lebih cepat,” ujarnya.

