SAMARINDA: Pihak Heryono Admaja melakukan pengosongan bangunan rumah makan sate gulai di Jalan PM Noor Samarinda, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, bangunan dikunci dan dikosongkan oleh pemegang kuasa Heryono, sementara penyewa memilih tetap berada di dalam bangunan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Heryono disebut memenangkan perkara sengketa tanah hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Heryono Abraham Ingan mengatakan, pengosongan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PK MA Nomor 1365/Pdt/2025 yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 13/Pdt/Eks/2025/PN Smr jo. 131/Pdt.G/2023/PN Smr.
Abraham mengatakan kedatangan tim kuasa hukum bertujuan mendampingi kliennya serta memberikan kesempatan kepada pihak yang menempati bangunan untuk mengosongkannya secara sukarela.
“Kami datang bersama rekan advokat untuk mendampingi klien kami yang sudah menang di dalam PK. Hari ini kami memberikan kesempatan mereka keluar secara sukarela,” ujar Abraham.
Ia menyebut pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Agus Sudarso, yang diketahui menempati bangunan tersebut untuk menjalankan usaha rumah makan. Menurut Abraham, batas waktu yang diberikan telah berakhir pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan klaim pihaknya, Agus tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Heryono sebagai pemilik tanah. Ia menyebut Agus sebelumnya menyewa tempat tersebut dari Amransyah, pihak yang berperkara dengan Heryono dalam sengketa tanah.
“Amransyah sudah kalah di PK. Jadi tidak ada lagi hubungannya dengan yang tetap bercokol di sini,” katanya.
Kuasa Hukum lainnya, Sujanli Totong menjelaskan bahwa Heryono merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1939 sejak 1999. Ia menyebut tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya merupakan milik Heryono.
Menurut Sujanli, putusan PK MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjadi dasar gugatan Amransyah. Ia juga merujuk pada penetapan PN Samarinda yang disebut berkaitan dengan pembatalan eksekusi yang sebelumnya diajukan.
Sujanli mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak kepada kepolisian. Ia menyebut laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.
“Kami pun sudah melaporkan pidananya. Sekarang tinggal pihak kepolisian bagaimana menanggapi laporan kami,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan persoalan alas hak dalam rangkaian sengketa tersebut. Namun, dugaan itu merupakan pernyataan pihak kuasa Heryono dan masih perlu dikonfirmasi melalui proses hukum yang berwenang.
Ulamansyah, yang mengaku mendapat kuasa dari Heryono untuk mengosongkan bangunan, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Agus untuk mengeluarkan barang-barang secara sukarela.
Ia menyebut pihaknya memberikan waktu sekitar satu jam. Menurut Ulamansyah, apabila barang-barang tidak dikeluarkan, pihaknya akan membantu memindahkannya dan mengunci bangunan agar tidak kembali digunakan.
“Silakan keluarkan barang-barangnya. Kalau mau dibantu, saya bantu mengeluarkan barang,” kata Ulamansyah.
Ia menjelaskan penguncian dilakukan untuk menghentikan penggunaan bangunan, bukan untuk mengunci orang di dalamnya. Ia menyebut terdapat pintu lain yang dapat digunakan untuk keluar.
Sementara itu, pihak kuasa Heryono mengatakan langkah pengosongan tersebut ditempuh setelah tahapan hukum yang mereka jalani.
Mereka berharap pihak yang menempati bangunan dapat meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan konflik.

