SANARINDA: Komisi I DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan pihak terkait segera menuntaskan persoalan kompensasi bagi warga terdampak pembangunan jalan tembus Sambutan–Jalan Merdeka. Hingga kini, pembayaran kompensasi kepada warga disebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan, termasuk proses penggunaan lahan milik warga yang terdampak proyek.
“Dari perwakilan PUPR disampaikan bahwa prosesnya sudah dilakukan sejak 2022 melalui survei dan telah dikoordinasikan dengan Bappeda,” ujar Stephen, di Kantor DPRD Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ronal menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, total kompensasi yang dibicarakan mencapai sekitar Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta disebut telah disampaikan atau dibayarkan oleh pihak kontraktor pada tahap awal, sedangkan sisanya diharapkan segera dilunasi.
Namun, Ronal mengaku belum mengetahui secara pasti besaran kompensasi yang diterima masing-masing warga.
“Kita berharap itu segera direalisasikan karena merupakan perjanjian dengan warga yang terdampak,” katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian kompensasi penting agar hak warga tidak terabaikan di tengah pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Menurut Ronal tanggung jawab pembayaran kompensasi tersebut berada pada pihak pelaksana atau kontraktor, sesuai dengan penjelasan yang dibahas dalam rapat.
“Untuk kompensasi, iya. Karena dalam pelaksanaan program, dampak sosial di luar anggaran pembangunan fisik itu merupakan urusan pelaksana atau kontraktor,” ujarnya.
Selain kompensasi, Ronal menyebut, berdasarkan informasi yang diingatnya, terdapat sekitar 10 surat hibah dari warga.
Sementara itu, proses administrasi hibah dan inventarisasi aset daerah disebut belum selesai.
BPKAD, lanjut Stephen, menegaskan perlunya inventarisasi aset karena pembangunan jalan tersebut telah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena itu, proses administrasi perlu dituntaskan agar status aset dan hak pemerintah daerah atas jalan tersebut menjadi jelas.
“Kami juga mendesak agar para PPK segera menyelesaikan prosesnya supaya hak terhadap jalan itu sebagai hibah dari warga bisa dituntaskan,” jelasnya.
Terkait lebar jalan dan perencanaan teknis pembangunan, Stephen mengatakan pembahasan selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPRD Samarinda karena aspek tersebut masuk dalam lingkup pengawasan komisi tersebut.
Adapun Komisi I akan tetap mendorong pemerintah kota dan OPD teknis menyelesaikan persoalan yang menjadi penghambat proses kompensasi maupun administrasi hibah lahan.
Ronal juga menyebut kemungkinan masih ada satu atau dua kali pembahasan lanjutan untuk memperjelas hasil dan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda segera merespons persoalan pembayaran kepada pihak pelaksana sehingga penyelesaian kompensasi warga dan proses hibah lahan dapat dipercepat.

