SAMARINDA: Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mendorong adanya program pencegahan jangka panjang agar karhutla tidak terus menjadi bencana musiman yang berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki konsep yang jelas untuk mengatasi persoalan tersebut, mulai dari mengidentifikasi penyebab kebakaran, memetakan kendala di lapangan, hingga merancang program pencegahan yang berkelanjutan.
“Jangan kita hari ini sibuk lagi menyiapkan selang, menyiapkan sumur bor. Ini kan penyakit setiap tahunan. Kenapa tidak kita antisipasi dari sekarang, ke depannya bagaimana konsepnya?” tegas Sabaruddin di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 26 Oktober 2026.
Sabaruddin menilai karhutla bukan sekadar persoalan lokal, melainkan bencana yang dampaknya dapat meluas hingga lintas wilayah dan negara. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan koordinasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan media.
Untuk mencari solusi yang lebih mendasar, Sabaruddin juga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) apabila dinilai mendesak dan diperlukan.
“Kalau memang itu dianggap penting dan urgen untuk kedepannya, kami mendorong pansus. Supaya kita bisa terang-terangan, apa perspektifnya, kendalanya apa saja, kedepannya bagaimana, dan bagaimana mengantisipasinya,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan tersebut tidak hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi juga mendorong lahirnya program konkret yang dapat dijalankan secara konsisten dari tahun ke tahun.
Bagi Sabaruddin, persoalan utama bukan sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan bagaimana mencegah kebakaran agar tidak terus berulang dengan pola yang sama.
Di sisi lain, Sabaruddin menyoroti dugaan pembakaran lahan yang dilakukan untuk menekan biaya pembukaan atau pembersihan lahan, terutama dalam kegiatan penanaman kembali.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, biaya pembersihan lahan secara mekanis dapat berkisar Rp10 juta hingga Rp30 juta. Besarnya biaya tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pihak memilih jalan pintas dengan membakar lahan.
“Berapa biaya ekonomi yang sudah menekan? Akhirnya mereka melakukan jalan pintas. Melakukan pembakaran sebentar. Pembakaran itu kan melanggar undang-undang,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten. Pembakaran lahan tidak bisa dibenarkan hanya karena dianggap lebih murah atau praktis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Sabaruddin juga menyinggung adanya indikasi kebakaran yang diduga disengaja. Ia memperkirakan sebagian besar kejadian karhutla melibatkan aktivitas manusia, meski angka yang disampaikannya belum disertai data pendukung yang terverifikasi.
Karena itu, ia menilai edukasi mengenai bahaya dan larangan membakar lahan perlu diperkuat, baik kepada perusahaan maupun masyarakat.
Sabaruddin mengakui mengubah kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan api untuk membuka lahan bukan perkara mudah. Edukasi membutuhkan pendekatan berkelanjutan, disertai pengawasan dan alternatif metode pembukaan lahan yang lebih aman.

