SAMARINDA: Aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Teras Samarinda masih terhenti setelah sejumlah tenda dan lapak pedagang diminta dibongkar saat penyelenggaraan Nusantara Fest 2026 pada 27 September lalu.
Para pelaku usaha kini menanti kepastian apakah mereka masih dapat berjualan di kawasan tersebut. Persoalan ini pun dibahas dalam audiensi Komisi II DPRD Samarinda bersama Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB), Selasa, 27 Oktober 2026.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan, belum ada keputusan yang dihasilkan, karena pihak-pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan belum seluruhnya hadir.
Menurut Iswandi, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah instruksi pembongkaran tenda yang disebut berasal dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Samarinda yakni Marnabas Patiroy. Padahal, para pedagang telah menyewa event organizer (EO), yang disebut telah menjalin kontrak dengan Perumda Varia Niaga.
“Secara umum permasalahannya sudah kita tahu. Tapi kita tidak akan bisa menemukan jalan tengah kalau tidak ada pengambil keputusan di situ,” ujarnya.
Karena itu, DPRD perlu meminta penjelasan langsung dari pemerintah kota dan pengelola terkait alasan penghentian aktivitas UMKM, termasuk dasar administratif instruksi pembongkaran tersebut.
Dalam audiensi, kata dia, instruksi itu sementara diketahui Dan disampaikan secara lisan, bukan melalui surat tertulis. Kondisi tersebut perlu diklarifikasi agar persoalan tidak berlarut-larut dan kerugian pelaku usaha dapat ditindaklanjuti.
“DPRD pada prinsipnya mendukung pemberdayaan UMKM selama kegiatan dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Iswandi juga mempertanyakan alasan pedagang diminta menghentikan aktivitasnya, sementara kegiatan berjualan sebelumnya pernah berlangsung di Teras Samarinda saat sejumlah acara digelar.
Di tempat yang sama, CEO/Owner dari Juragan Entertainment Rodi Arianto mengatakan, pihaknya bersama pelaku UMKM berharap kegiatan usaha di Teras Samarinda dapat kembali berjalan. Sebab, keberadaan UMKM dalam kegiatan tersebut memberikan dampak ekonomi bagi para pedagang.
“Tidak muluk-muluk, tuntutan kami agar bisa menggelar event dan pelaku usaha di Teras Samarinda bisa kembali, karena dampaknya bagus untuk ekonomi UMKM,” kata Rudi.
Namun, jika pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut, pihak UMKM dan EO meminta ganti rugi atas biaya yang terlanjur dikeluarkan.
Rudi menyebut, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1 juta atau lebih untuk setiap UMKM. Meski demikian, total kerugian belum dapat dipastikan.
Diketahui, terdapat 51 tenda dan sekitar 25 lapak tanpa tenda yang terdampak. Menurut Rudi, sejak kejadian itu, kegiatan yang melibatkan UMKM belum kembali diperbolehkan di Teras Samarinda. Sementara kegiatan tanpa melibatkan pedagang masih dapat berlangsung.
Ia mengatakan alasan yang diterima pihaknya terkait penghentian aktivitas UMKM adalah persoalan estetika kawasan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Varia Niaga Samarinda Lukman Nol Hakim mengatakan, pihaknya ingin menata ulang kawasan Teras Samarinda agar fungsi ruang terbuka hijau tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia mengakui terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai keberadaan UMKM di kawasan tersebut. Karena itu, pengelola ingin mencari pola penataan yang dapat mengakomodasi kepentingan pedagang tanpa mengabaikan fungsi ruang terbuka dan estetika Teras Samarinda.
“Kalau kami sebagai pengelola tentu maunya UMKM tetap ada, tetapi tetap tertata dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, skema penempatan pedagang ke depan masih akan dibicarakan bersama Pemkot Samarinda. Bentuk lapak maupun pengaturan teknisnya belum diputuskan.
Dengan demikian, belum ada kepastian kapan UMKM dapat kembali berjualan di Teras Samarinda. Para pedagang masih menunggu hasil pembahasan lanjutan antara pemerintah kota, pengelola, EO, dan perwakilan UMKM.
Karena itu, pembahasan akan dilanjutkan pada Rabu 28 Oktober 2026 pukul 10.00 Wita dengan menghadirkan Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, perwakilan EO, pelaku UMKM, serta OPD terkait.

