
Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja di perusahaan PT Wijaya Karya (Wika) terkait rekruitmen tenaga kerja lokal.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Raking mengatakan PT Wika telah mengikuti Perda Nomor 10 Tahun 2018 yakni perusahaan diwajibkan mengakomodasi 75% tenaga kerja lokal.
“PT Wika sudah 78 persen perekrutan tenaga kerja lokal, selebihnya tenaga kerja asal luar daerah,” ungkap Raking.
Melalui dana CSR-nya, PT Wika juga mempunyai program pelatihan untuk penguatan skill dan SDM dengan diberikan sertifikat yang tentunya sangat bermanfaat bagi pekerja lokal.
“Kita mengapresiasi adanya pelatihan dan diberikan sertifikat bagi para pekerja oleh PT Wika, tentunya akan sangat bermanfaat ketika sudah tidak lagi berada di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Dirinya berharap perusahaan-perusahaan lain yang berinvestasi di Kota Bontang dapat mengikuti cara kerja PT Wika terkait program pelatihan bagi para pekerja lokal.
“Semoga saja ada perusahaan lain mau melakukan pelatihan bagi para pekerja, sehingga bukan sekadar bekerja dan digaji, tapi ada nilai tambah bergabung di perusahaan-perusahaan itu,” tutupnya.

