SAMARINDA : Tenaga non-ASN/honor, keberadaannya dalam pemerintahan sangat dibutuhkan, namun hingga kini rumusan dan solusi terhadap kelanjutan, pengabdiannya belum jelas. Untuk itu,guna mencari rumusan solusi terhadap nasib tenaga honor ini, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor meminta dukungan salah satu perguruan tinggi negeri Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebagaimana diketahui, dalam berbagai kesempatan, orang nomor satu Benua Etam itu tegas menyampaikan komitmennya untuk tidak memberhentikan tenaga honorer.
Komitmennya memperjuangkan tenaga honorer itu juga ia sampaikan di hadapan Rektor UGM, Professor Ova Emilia dan jajaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada momen penandatanganan nota kesepahaman bersama antara UGM, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama) di Ruang Multimedia I Gedung Pusat UGM Sayap Utara, Yogyakarta, Jumat (20/1/2023).
“Saya sampaikan di sini karena ingin mendapatkan dukungan dari UGM untuk menyelesaikan masalah tenaga honor. Kemarin kita sudah rapat dengan Kementerian PAN-RB dan mendapatkan tugas untuk membuat rumusan-rumusan di daerah, mudah-mudahan Ibu Rektor bisa membantu,”kata Isran
“Jika bisa UGM mempelopori ini, akan jadi luar biasa dan kami seluruh pemerintah daerah akan memberikan dukungan yang besar bagi UGM,” kata Isran melalui rilis Pemprov Kaltim, yang diterima narasi.co, Sabtu (21/1/2023).
Isran menjelaskan, permasalahan tenaga honorer harus dicarikan solusi bersama mengingat sekitar 2,7 juta tenaga honor tersebar di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang jika dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka berjuta penduduk akan terdampak apabila negara tidak bisa memfasilitasi lapangan pekerjaan baru di luar pemerintahan.
Mantan Bupati Kutai Timur itu pun mengungkapkan, alasan dirinya memerlukan dukungan UGM. Ia menyebut, UGM adalah perguruan tinggi yang memiliki jasa besar dalam menentukan kebijakan-kebijakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya dalam perumusan UU Nomor 33/2005 mengenai perimbangan pusat dan daerah.
“Harusnya saat ini UGM juga merubah atau merevisi UU tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan itu perlu kita pertimbangkn karena selama ini dana APBN kita yang didrop ke daerah hanya lebih kurang 30 persen, dengan lebih kurang 85 persen kegiatan program dilaksanakan oleh daerah. Artinya hanya 15 persen program kegiatan yang dikelola pusat, seperti urusan luar negeri, pertahanan keamanan, agama, keuangan dan moneter dan peradilan,” paparnya.
Isran berharap, niat dan usaha tersebut bisa memberikan dampak kepada daerah, agar daerah bisa memiliki kapasitas keuangan yang memadai, mengingat selama ini daerah sangat direpotkan dengan slot anggaran dari pusat yang terbilang sangat kurang.
“Setiap daerah itu memiliki potensi yang besar. Kalau daerah memiliki kapasitas yang besar, maka pertumbuhan di daerah akan lebih bagus. Tidak usah seperti China dimana 30 persen dikelola pusat dan 70 persen daerah. Minimal berimbang lah antara pusat dan daerah, bisa 50:50,” harapnya.

