SAMARINDA : Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mendesain format kampanye.
Desain format kampanye tersebut akan disebarluaskan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kampanye nantinya harus mengikuti aturan yang tercantum dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2024.
Demikian yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, pada Jumat (27/09/2024).
“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan atau format kampanye yang diatur desainnya, yakni selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” ujar Qayyim kepada media.
Menurutnya, setiap format kampanye tersebut harus memuat visi, misi, serta program Pasangan Calon (Paslon) yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD. Selain itu, program Paslon juga harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk proses penyampaian desain bahan kampanye, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, Paslon, maupun tim kampanye diwajibkan menyerahkannya kepada KPU melalui petugas Liaison Officer (LO).
Setelah diterima, KPU akan memberikan tanda terima menggunakan formulir khusus yang terlampir dalam PKPU.
“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, maka KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain kampanye tersebut. Jika terdapat ketidaksesuaian, desain akan dikembalikan kepada partai politik atau Paslon untuk diperbaiki,” jelas Qayyim.
Selain mematuhi aturan format desain, peserta kampanye juga diimbau untuk menggunakan bahan-bahan daur ulang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan penggunaan bahan ramah lingkungan dalam kampanye.
“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye menggunakan bahan tersebut harus memakai bahan daur ulang,” tegasnya.(*)