
BONTANG: Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bontang kembali menjadi perhatian publik setelah muncul fakta adanya pelaku yang berstatus residivis, dan diduga melakukan perbuatan serupa kepada lebih dari satu korban.
Peristiwa yang terjadi pada periode Februari hingga Maret 2026 tersebut, melibatkan sedikitnya empat anak yang seluruhnya masih di bawah umur, dengan mayoritas masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan pendekatan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang. Pada beberapa kejadian, tindakan tersebut juga disertai unsur pemaksaan terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban berhasil mengamankan pelaku pada akhir April 2026, sebelum kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang, yang mencakup layanan hukum, pemulihan psikologis, serta dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan mereka.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai, pengulangan tindak pidana oleh pelaku menunjukkan bahwa sanksi sebelumnya belum memberikan efek jera yang memadai.
“Kalau masih terjadi berulang, berarti hukuman yang pernah dijatuhkan belum efektif memberikan efek jera. Kami mendorong agar pelaku diproses dengan hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menegaskan penegakan hukum yang tegas diperlukan tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Selain itu, ia menekankan pentingnya negara hadir secara penuh dalam memberikan perlindungan kepada anak, terutama dalam kasus kekerasan yang berdampak pada masa depan korban.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (Adv)

