SAMARINDA : Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, menegaskan, mulai 1 Agustus 2026, 83.263 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kaltim resmi dialihkan pengelolaannya ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.
Langkah ini bukan pengurangan layanan, melainkan penyesuaian sistem dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC).
Demikian Jaya Mualimin, menjawab pertanyaan dalam bincang-bincang dengan wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
“Ini bagian dari penataan kembali. UHC itu tanggung jawab bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tapi kewenangan utama ada di kabupaten/kota,” ujarnya.
Dari total peserta yang dialihkan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah terbesar, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Dikatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari redistribusi kepesertaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Untuk menata ulang tanggung jawab pembiayaan dan pengelolaan, program JKN agar sesuai dengan kewenangan masing-masing level pemerintahan.
Jadi lanjutnya, ini bagian dari penataan kembali. UHC itu tanggung jawab bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tapi kewenangan utama ada di kabupaten/kota.
Jaya menjelaskan, dalam skema JKN terdapat enam segmen kepesertaan dengan penanggung jawab berbeda. Misalnya, pekerja penerima upah di badan usaha menjadi tanggung jawab perusahaan, sementara aparatur sipil negara ditanggung pemerintah.
Adapun masyarakat miskin dan rentan, masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah sesuai klasifikasi desil.
“Jadi tidak semua dibebankan ke provinsi. Ada yang menjadi tanggung jawab pusat, daerah, bahkan perusahaan,” jelasnya.
Ia juga meluruskan, anggapan bahwa pengalihan dilakukan secara mendadak.
Menurutnya, Pemprov Kaltim telah menanggung iuran peserta tersebut selama tujuh bulan, dari Januari hingga Juli 2026.
“Kita sudah bayarkan sampai Juli. Jadi bukan dilepas di tengah jalan. Mulai 1 Agustus memang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” tegasnya.
Meski dialihkan, Pemprov memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.
Bahkan, bagi peserta yang terdampak dan membutuhkan layanan medis, provinsi menyiapkan skema aktivasi kembali kepesertaan.
“Kalau mereka sakit, tetap kita aktifkan kembali. Jadi tidak ada masyarakat yang tidak terlayani,” katanya.
Jaya juga menegaskan bahwa pengalihan ini tidak berarti peserta langsung kehilangan akses layanan.
Selama masa transisi, pemerintah tetap menjamin warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Yang kita nonaktifkan itu administrasinya, bukan hak berobatnya. Kalau mereka sakit, tetap kita cover,” ujarnya.
Ditambahkan, target utama kabupaten/kota adalah memenuhi minimal 98 persen cakupan kepesertaan JKN sebagai bagian dari UHC. Jika belum terpenuhi, pemerintah provinsi masih membuka ruang intervensi melalui program bantuan, termasuk program “gratispol”.
“Kalau belum sampai 100 persen, provinsi tetap bisa membantu. Ini supaya tidak ada masyarakat yang tertinggal,” jelasnya.
Terkait penurunan tingkat keaktifan peserta di sejumlah daerah, termasuk Samarinda, Jaya menyebut hal itu sebagai dampak administratif dari proses redistribusi.
“Yang turun itu keaktifan administrasi, bukan berarti masyarakat tidak bisa berobat. Ini hanya penyesuaian data,” katanya.
Ia juga mengingatkan fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada peserta JKN. Pasalnya, seluruh layanan akan diklaim melalui BPJS Kesehatan.
“Jangan ada pembatasan layanan. Semua pasien yang datang bisa dilayani dan diklaim. Itu sudah mekanismenya,” tegasnya.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, juga akan menyampaikan surat resmi kepada seluruh kabupaten/kota terdampak sebagai bentuk penegasan kebijakan redistribusi tersebut.
“Intinya, redistribusi tetap berjalan tanpa mengurangi jaminan layanan masyarakat,” pungkasnya.

