SAMARINDA: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa transportasi lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengambil alih pengelolaan sejumlah dermaga lintas kabupaten/kota mulai 2027, menyusul penyesuaian kewenangan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando, mengatakan, keterbatasan anggaran operasional di tingkat provinsi. Untuk 2026, pengelolaan masih diserahkan sementara kepada pemerintah kabupaten.
“Untuk sementara di 2026 masih dikelola kabupaten, karena kami belum menganggarkan biaya operasional. Nanti 2027 baru diserahkan penuh ke provinsi,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Yusliando, salah satu fasilitas yang akan dialihkan adalah dermaga yang melayani rute Balikpapan–Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini, pengelolaannya masih berada di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami masih pinjam pakaikan ke PPU. Tahun depan baru kami kelola karena sudah ada anggaran untuk operasional dan pembinaan,” jelasnya.
Selain itu, dua dermaga di wilayah Kutai Barat, yakni Dermaga Tering dan Dermaga Melak, juga akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun, untuk tahun ini pengelolaannya masih berada di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
“Karena anggaran 2026 belum tersedia, pengelolaan sementara tetap di kabupaten. Tahun 2027 baru kami ambil alih,” katanya.
Yusliando menegaskan, pengalihan kewenangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa transportasi lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Karena ini lintas wilayah, maka kewenangannya ada di provinsi. Itu sebabnya diserahkan ke kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, sejumlah dermaga lain juga termasuk dalam skema pengalihan, seperti Dermaga Sungai Kunjang di Samarinda, Dermaga Museum di Kutai Kartanegara, hingga Dermaga Ujoh Bilang di Mahakam Ulu.
Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses administrasi dan penganggaran rampung pada 2027, sehingga pengelolaan dapat berjalan optimal sesuai kewenangan yang berlaku.

