

SAMARINDA : Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengancam akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023, kepada karyawan.
Sebagaimana disampaikan Sani Bin Husain usai rapat Pimpinan DPRD, Jumat (31/3/2023), di DPRD Kota Samarinda.
Menurut Sani, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menetapkan pemberian THR sebagai kewajiban bagi perusahaan.
Sani juga menambahkan pemberian THR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, para pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawannya dianggap telah mengabaikan hak karyawan dan tidak berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional.
“Saya meminta kepada semua perusahaan di Kota Samarinda untuk tidak mengabaikan hak karyawan mereka. THR harus diberikan secara penuh dan tepat waktu. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, DPRD akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sani.
Sani juga mengimbau kepada karyawan yang belum menerima THR untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Ia menegaskan pemerintah dan DPRD Kota Samarinda akan selalu memperjuangkan hak-hak karyawan.
Pengaturan pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan atau lebih dalam satu tahun berhak atas THR. Besarnya THR minimal 1 (satu) bulan gaji atau upah. Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diharapkan dengan adanya peringatan dari DPRD Kota Samarinda ini, pengusaha di Kota Samarinda dapat mematuhi peraturan dan memberikan THR kepada karyawannya secara penuh dan tepat waktu.

