SAMARINDA: Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, mulai memicu kekhawatiran akan dampak berantai terhadap perekonomian daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai kenaikan tersebut sudah dapat diprediksi seiring keterbatasan pemerintah dalam menanggung beban subsidi energi.
Ia menegaskan sektor transportasi menjadi lini paling terdampak, yang kemudian berimbas pada kenaikan harga kebutuhan masyarakat secara luas.
“Kenaikan BBM ini pasti berdampak besar. Untuk dunia usaha, transportasi itu rata-rata menyumbang 30 persen dari Harga Pokok Produksi (HPP). Mau tidak mau, ini akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan masyarakat dan ekonomi secara menyeluruh,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, kontribusi biaya transportasi yang signifikan dalam struktur harga barang membuat tekanan inflasi sulit dihindari.
Selain itu, Iswandi juga menyoroti pola kenaikan harga yang kerap terjadi secara mendadak sehingga memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat kepanikan masyarakat atau panic buying.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengatur keuangan rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik yang turut memengaruhi harga energi.
Berdasarkan pantauan, harga Pertamax Turbo mengalami lonjakan dari Rp13.350 menjadi Rp19.850 per liter.
Sementara Pertamina Dex naik dari Rp14.800 menjadi Rp24.450 per liter, dan Dexlite dari Rp14.500 menjadi Rp24.150 per liter.
Kenaikan tersebut dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM terkait formula harga BBM.
Di sisi lain, Iswandi juga menyoroti persoalan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar yang dinilai masih belum tepat sasaran.
Ia turut menyinggung praktik penimbunan serta maraknya pengecer ilegal atau “Pertamini” di Samarinda.
Terkait upaya penertiban, ia menyebut DPRD siap mendukung pembentukan regulasi jika terdapat usulan konkret dari pemerintah daerah.
“Masalah penertiban itu wewenang eksekutif. Kalau memang ada usulan regulasi dari pemerintah kota, baik itu masuk dalam Ketertiban Umum atau perda khusus, kami di DPRD siap menggodok aturannya demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

