SAMARINDA: Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat alokasi pendanaan sekitar Rp73 miliar atau 4,691 juta dolar AS untuk menjalankan program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2.
Program ini menyasar delapan kabupaten/kota dengan fokus pada perlindungan hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua Tim Pelaksana sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, mengatakan pelaksanaan program tersebut mencakup tiga outcome dan delapan kegiatan.
Sejumlah target telah ditetapkan, di antaranya memfasilitasi 172 kelompok masyarakat, mendukung 27 masyarakat hukum adat (MHA), serta merehabilitasi 45 hektare lahan kritis.
“Semua targetnya sudah kita tetapkan bersama-sama sejak awal. Sekarang kita sudah memulai proses pelaksanaannya,” ujar Ujang di usai Kick Meeting GBP REED+ GCF Output 2, di Samarinda, Kamis, 1 Oktober 2026.
Program RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari pemanfaatan pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi sektor kehutanan dan lahan.
Secara nasional, GCF sebelumnya menyetujui pendanaan sebesar 103,78 juta dolar AS untuk memperkuat implementasi REDD+, tata kelola hutan berkelanjutan, serta koordinasi di tingkat nasional hingga tapak.
Direktur Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Eva Famurianty, mengatakan program di Kaltim dirancang agar pendanaan tidak hanya mendukung pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kaltim adalah salah satu wilayah paling strategis dalam upaya menjaga keseimbangan iklim nasional. Dengan hutan yang masih luas sekaligus tekanan pembangunan yang tinggi, diperlukan pendekatan yang menyatukan perlindungan alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eva.
Program yang berlangsung selama 36 bulan sejak 1 Oktober 2026 itu mencakup rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan Kampung Iklim, pemberdayaan kelompok perempuan dan generasi muda, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta konservasi keanekaragaman hayati.
Dari sisi anggaran, Rp32,6 miliar atau 44,55 persen dialokasikan untuk penguatan masyarakat, termasuk kelompok perempuan, generasi muda, Kampung Iklim, dan masyarakat hukum adat. Sementara itu, perlindungan lingkungan hidup, hutan, dan lahan basah mendapat alokasi Rp14,5 miliar atau 19,80 persen.
Adapun sisa anggaran sebesar Rp26,1 miliar digunakan untuk penguatan tata kelola, inventarisasi gas rumah kaca, konservasi keanekaragaman hayati, serta operasional program.
Ujang menyebut salah satu tantangan pelaksanaan program adalah kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tim pelaksana menyiapkan mekanisme pengamanan sosial dan lingkungan (*safeguard*), serta proses pemberitahuan dan persetujuan di awal tanpa paksaan atau *Free, Prior and Informed Consent* (FPIC).
Melalui mekanisme koordinasi dan evaluasi, pemerintah akan mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan dan menentukan langkah penanganannya. Ujang menegaskan, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari serapan anggaran.
“Ukuran kami bukan hanya apakah Rp73 miliar terserap 100 persen, tetapi apakah masyarakat mendapatkan dampak positif dari program ini,” katanya.
Ujang juga memastikan pelaksanaan RBP GCF dipisahkan dari program FCPF dan sumber pendanaan lain, seperti Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR), agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun penerima manfaat.
Pemisahan dilakukan sejak tahap perencanaan, termasuk menentukan desa yang menerima manfaat dari masing-masing program. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan seluruh kegiatan berjalan sesuai lokasi serta sasaran yang telah ditetapkan.
Delapan daerah menjadi sasaran program RBP GCF di Kaltim. Sementara itu, Balikpapan dan Bontang belum masuk dalam daftar penerima. Ujang menjelaskan, Balikpapan telah memperoleh dukungan pendanaan cukup besar dari DBHDR melalui UPTD KPH Balikpapan. Adapun usulan masyarakat adat dari Bontang masih perlu diverifikasi di lapangan.
Pemerintah berharap program ini dapat memperkuat perlindungan hutan sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Dengan begitu, manfaat pendanaan tidak hanya terlihat dari kegiatan rehabilitasi, tetapi juga dari peningkatan kapasitas dan kesejahteraan kelompok masyarakat yang terlibat.

