
BONTANG: Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menghentikan sementara proses validasi Raperda RTRW setelah menemukan perbedaan data peta dengan organisasi perangkat daerah (OPD) saat proses overlay dan verifikasi dilakukan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta agar seluruh data yang diserahkan kepada DPRD merupakan data final sehingga pembahasan dapat langsung difokuskan pada validasi substansi dan penyelarasan kebijakan tata ruang.
Namun dalam pembahasan terakhir, pansus menemukan ketidaksesuaian antara peta yang digunakan DPRD dengan peta yang dimiliki OPD terkait. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi RTRW belum dapat dilanjutkan.
“Dari awal kami sudah meminta data yang diberikan kepada DPRD adalah data final. Jadi ketika kami melakukan validasi dan overlay peta, tidak lagi ditemukan perbedaan,” ujar Joni, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, pembahasan RTRW tidak hanya sebatas mencermati batang tubuh peraturan. Pansus juga melakukan pengecekan detail melalui digitalisasi data dan overlay peta guna memastikan seluruh informasi spasial yang digunakan benar-benar akurat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang maupun persoalan hukum setelah RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada kepentingan masyarakat yang dikorbankan. Jangan sampai ada kawasan yang ditetapkan dalam pola ruang tertentu, padahal di lapangan status lahannya berbeda,” katanya.
Joni menegaskan RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, setiap data dan informasi yang tercantum harus dipastikan valid sebelum disahkan.
“RTRW ini menjadi rujukan investasi, industri, pembangunan infrastruktur hingga penyusunan RPJMD. Kalau dasar datanya tidak benar, maka pembangunan yang dijalankan juga berpotensi bermasalah,” tegasnya.
Pansus memberikan waktu sekitar satu pekan kepada OPD untuk menyelesaikan sinkronisasi data yang masih berbeda. Jika diperlukan, DPRD masih membuka kemungkinan penambahan waktu selama satu hingga dua hari untuk proses penyempurnaan.
Meski demikian, Joni menegaskan pansus tidak akan memaksakan pembahasan apabila persoalan data belum terselesaikan.
“Saya tidak mau melahirkan produk hukum yang prematur. Kalau data tidak pasti, lebih baik pembahasannya dihentikan daripada menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Ia menambahkan, RTRW akan menjadi dokumen utama yang dijadikan rujukan apabila terjadi sengketa atau konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. Karena itu, seluruh substansi dan data pendukung harus dipastikan benar sejak awal.
“Kalau nanti terjadi konflik ruang, pasti yang ditanya kenapa dulu RTRW ini disahkan. Karena itu kami harus memastikan semuanya benar sejak awal,” pungkasnya. (Adv)

