
BONTANG: Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang memastikan proses penyusunan dokumen tata ruang daerah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mampu mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang Joni Allo Padang mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek yang diperkuat dalam pembahasan RTRW karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga instansi terkait diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang. Karena itu, kami ingin semua pihak yang berkepentingan bisa menyampaikan pandangan dan masukannya sejak awal proses pembahasan,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Untuk menghimpun berbagai aspirasi tersebut, pansus berencana menggelar rapat dengar pendapat dan konsultasi dengan berbagai kelompok masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Masukan yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Selain menyerap aspirasi publik, pansus juga melakukan penelaahan terhadap berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan tata ruang. Kajian dilakukan dengan membandingkan rancangan RTRW terbaru dengan regulasi yang berlaku saat ini guna mengidentifikasi perubahan yang diusulkan.
Joni menegaskan setiap perubahan dalam RTRW harus melalui kajian yang matang karena akan berdampak langsung terhadap arah pembangunan, investasi, dan pemanfaatan ruang di Kota Bontang pada masa mendatang.
“Setiap perubahan zonasi harus memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru ketika aturan ini sudah diberlakukan,” katanya.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam penyusunan RTRW adalah menyelaraskan berbagai kepentingan dan kebijakan lintas sektor yang memiliki kewenangan berbeda dalam pengelolaan tata ruang.
Karena itu, koordinasi antarinstansi dan keterlibatan berbagai pihak menjadi faktor penting agar dokumen yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Lebih baik semua perbedaan pandangan dibicarakan sekarang. Dengan begitu, ketika perda ditetapkan, implementasinya tidak lagi menghadapi hambatan di lapangan,” pungkasnya. (Adv)

