
BONTANG: Praktik parkir liar yang kian marak di sejumlah titik Kota Bontang mulai mendapat perhatian serius dari DPRD.
Beberapa kawasan seperti Bontang Kuala menjadi salah satu lokasi yang dinilai paling sering dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas parkir yang tidak tertata.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menilai, pemerintah daerah tidak perlu menunggu lahirnya peraturan daerah (Perda) baru untuk melakukan penertiban di lapangan.
Menurutnya, keberadaan parkir liar sudah jelas melanggar ketertiban dan harus segera ditangani agar tidak terus berkembang tanpa pengawasan.
“Ini persoalan teknis. Tidak perlu menunggu perda baru untuk mulai bekerja maksimal,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Pernyataan tersebut menanggapi penjelasan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang yang sebelumnya menyebut penanganan parkir liar belum dapat dilakukan secara maksimal karena belum adanya dasar hukum khusus dalam bentuk Perda.
Sahib menilai alasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghambat untuk mengambil langkah penertiban di lapangan, terlebih praktik parkir liar sudah mulai meresahkan masyarakat.
Ia juga menyoroti potensi pendapatan daerah yang hilang akibat pengelolaan parkir yang tidak resmi. Menurutnya, pungutan parkir yang dilakukan oknum tertentu hanya menguntungkan pihak pribadi tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau dibiarkan terus, yang untung hanya oknum. Sementara daerah tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi khusus terkait pengelolaan dan retribusi parkir agar penataan ke depan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Namun, proses penyusunan regulasi dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penanganan persoalan yang sudah terjadi di lapangan.
Menurut Sahib, pembentukan Perda membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan pembahasan, harmonisasi, hingga evaluasi sebelum disahkan.
“Pembuatan perda itu tidak cepat. Bisa enam bulan bahkan lebih dari setahun. Sementara masalah parkir liar ini sudah harus ditangani sekarang,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bergerak lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban agar persoalan parkir liar tidak terus berulang di ruang-ruang publik Kota Bontang.
“Yang penting sekarang ada keberanian untuk bertindak. Jangan sampai pembiaran terus terjadi dan akhirnya merugikan masyarakat maupun daerah,” pungkasnya. (Adv)

