
BONTANG: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menilai enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang Bonnie Sukardi dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda inisiatif Pemkot Bontang, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Bonnie, regulasi daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar berdampak terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi, hingga perlindungan lingkungan.
“Setiap kebijakan daerah harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, menjaga keberlangsungan lingkungan, dan menghadirkan keadilan pembangunan,” ujarnya.
Enam raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (BMA), penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045.
Dalam pembahasan Raperda LLAJ, PKB menyoroti pentingnya sistem transportasi yang aman, tertib, dan inklusif di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat serta pertumbuhan kendaraan di Kota Bontang.
PKB meminta pemerintah memperhatikan persoalan parkir liar, kemacetan, hingga pengembangan transportasi umum yang ramah lingkungan dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga didorong memperkuat edukasi budaya tertib berlalu lintas melalui kolaborasi lintas sektor.
Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, PKB menekankan perlunya penguatan sistem inventarisasi aset yang terintegrasi dan berbasis digital agar pengelolaan aset daerah lebih transparan serta akuntabel.
“Pemanfaatan dan penghapusan aset harus dilakukan secara profesional dan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Sementara itu, terkait penyertaan modal kepada PT BMA, PKB meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang jelas bagi masyarakat.
Fraksi PKB menilai penyertaan modal harus dibarengi target kinerja yang terukur dan pengawasan yang efektif agar benar-benar mampu memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam pembahasan Raperda Penanaman Modal, PKB juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal dan pelaku UMKM di tengah meningkatnya investasi di Kota Bontang.
Menurut Bonnie, kemudahan investasi tetap harus diimbangi dengan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan dan realisasi komitmen investor.
“Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Di sektor pendidikan, PKB mendukung pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta maupun non-ASN pada sekolah negeri. Namun, pelaksanaannya diminta berbasis data valid dan dilakukan secara tepat sasaran.
PKB menilai kebijakan tersebut penting sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Bontang.
Adapun pada Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045, PKB memberi perhatian khusus terhadap perlindungan lingkungan hidup dan penataan ruang yang berkelanjutan.
PKB meminta pemerintah menjaga kawasan pesisir, mangrove, ruang terbuka hijau, hingga mengantisipasi persoalan abrasi, banjir, dan krisis air baku melalui kebijakan tata ruang yang konsisten.
“RTRW harus benar-benar menjadi pijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)

