
BONTANG: DPRD Kota Bontang meminta rencana pengelolaan Pulau Beras Basah oleh pihak ketiga tetap mengedepankan kepentingan masyarakat lokal, dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Winardi mengatakan, pengembangan destinasi wisata unggulan tersebut harus tetap memberi ruang bagi warga dan pelaku usaha lokal yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas wisata di kawasan Pulau Beras Basah.
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya tidak menolak keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan wisata.
Namun, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan tetap memperhatikan dampak sosial maupun ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
“Saya hanya mengingatkan bahwa ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui. Komisi B pada prinsipnya tidak menolak kehadiran pihak ketiga, tetapi ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai pengelolaan baru jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat lokal, terutama jasa transportasi laut dan pelaku UMKM yang selama ini beroperasi di kawasan wisata tersebut.
Ia mengingatkan agar pihak ketiga nantinya tetap melibatkan warga dalam aktivitas pengelolaan maupun layanan wisata yang dijalankan.
“Jangan sampai nanti pihak ketiga punya kendaraan sendiri dan tidak melibatkan masyarakat lokal. Itu bisa berbahaya bagi ekonomi masyarakat yang sudah berjalan,” katanya.
Selain itu, Winardi juga meminta Pulau Beras Basah tetap dipertahankan sebagai destinasi wisata terbuka yang dapat dinikmati seluruh kalangan masyarakat.
Menurutnya, konsep pengelolaan jangan sampai mengarah pada sistem eksklusif yang hanya menguntungkan kelompok tertentu dan membatasi akses masyarakat umum.
“Jangan sampai pengelolaan ini menjadi bisnis ke bisnis yang akhirnya hanya mengejar profit dan meminggirkan masyarakat menengah ke bawah. Pulau ini harus tetap bisa dinikmati semua kalangan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan pihak ketiga, yang nantinya dipercaya mengelola kawasan wisata tersebut.
Menurut Winardi, kerja sama harus memiliki target yang jelas, baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pengembangan kawasan wisata, maupun perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
“Kalau tidak sesuai target atau tidak mengindahkan kesepakatan, kontraknya harus diputus. Karena tujuan utamanya jelas, meningkatkan PAD sekaligus menjaga kawasan wisata itu sendiri,” tambahnya.
DPRD Kota Bontang juga berharap setiap calon pihak ketiga yang mengajukan kerja sama nantinya dapat memaparkan konsep pengelolaannya secara terbuka di hadapan legislatif sebelum keputusan final diambil pemerintah daerah.
“Kalau nanti sudah ada dua atau tiga calon pihak ketiga, kami berharap bisa dibawa ke DPRD untuk presentasi. Siapa tahu ada hal yang belum terpikirkan,” pungkasnya. (Adv)

