

SAMARINDA: Proyek Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin hingga kini belum dapat difungsikan meski uji fondasi telah dilakukan.
Selain masih melengkapi dokumen perizinan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), proyek tersebut juga kembali mendapat sorotan DPRD Samarinda setelah muncul tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk penataan ulang lereng atau regrading sisi inlet terowongan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Arif Kurniawan menegaskan, proyek strategis tersebut memang penting untuk mengurai kemacetan dan membuka konektivitas baru di Kota Samarinda.
“Namun saya menegaskan setiap tambahan anggaran harus disertai penjelasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya diwawancarai, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Politisi PKS itu, tambahan pekerjaan muncul setelah terjadinya longsor di area lereng sekitar terowongan. Ia menilai potensi longsor tersebut diduga tidak terdeteksi secara maksimal dalam tahap perencanaan awal.
“Yang longsor itu sebenarnya di bagian atas. Saat perencanaan awal, potensi longsor itu tidak terdeteksi. Area yang disurvei terlalu terbatas, sehingga ketika proyek berjalan baru diketahui ada potensi longsor,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, pemerintah harus melakukan pekerjaan tambahan berupa pengamanan dan penutupan lereng agar struktur terowongan tetap aman digunakan.
Sebelumnya, proyek Terowongan tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp432,3 miliar yang bersumber dari APBD 2022 hingga 2025. Nilai itu termasuk sekitar Rp36,3 miliar untuk penanganan longsor yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Kini, proyek kembali membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk penataan ulang lereng atau regrading sisi inlet terowongan. Dengan pekerjaan tambahan tersebut, panjang terowongan yang semula sekitar 400 meter juga mengalami penyesuaian.
Meski progres fisik terus berjalan, hingga kini Terowongan belum dapat dioperasikan karena masih harus melengkapi sejumlah dokumen teknis dan perizinan. Salah satunya adalah Kelayakan Keselamatan Jalan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang menjadi syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Arif mengaku khawatir apabila tambahan anggaran terus muncul akibat perencanaan yang tidak matang sejak awal proyek berjalan.
“Jangan sampai setelah penutup lereng selesai, nanti muncul lagi tambahan untuk lampu, drainase, dan lainnya. Perencanaannya harus benar-benar komprehensif,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya sempat meminta agar terowongan dapat difungsikan sementara pada momentum Lebaran. Namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena faktor keamanan konstruksi dan dokumen kelayakan belum rampung.
Selain pengamanan lereng, DPRD juga meminta pembangunan sistem drainase menuju arah Jembatan Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit Jiwa agar aliran air di kawasan tersebut dapat tertangani dengan baik.
“Karena ini menggunakan uang rakyat, maka semua proses harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

