BONTANG: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni terus mencari jalan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang tidak mengalami pemangkasan pada tahun 2027.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah perubahan skema penganggaran dengan memasukkan komponen TPP ke dalam pos belanja barang dan jasa.
Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, APBD Kota Bontang pada 2027 diproyeksikan hanya berada di kisaran Rp1,5 triliun. Di sisi lain, kebutuhan belanja pegawai diperkirakan mencapai sekitar Rp650 miliar.
Dengan asumsi tersebut, proporsi belanja pegawai berpotensi menembus sekitar 45 persen dari total APBD.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mencari opsi penyesuaian agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Dalam forum APEKSI usulan ini akan disampaikan. Kami berjuang agar TPP ASN tidak dipotong,” ujar Neni di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Minggu, 12 April 2026.
Ia menjelaskan, usulan tersebut rencananya akan disampaikan melalui forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia sebagai bagian dari aspirasi pemerintah kota terhadap kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Namun, Neni tidak menampik perubahan skema tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap struktur anggaran daerah.
Jika TPP dialihkan ke pos belanja barang dan jasa, maka ruang anggaran untuk program pengadaan barang dan jasa otomatis akan berkurang.
“Konsekuensinya kalau di belanja barang dan jasa tentu akan mengurangi biaya lain. Tapi itu memang risiko karena kondisi keuangan kita seperti itu,” katanya.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Neni memastikan sejumlah program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap akan dipertahankan tanpa pemangkasan.
Beberapa di antaranya seperti gaji pengurus RT, insentif guru mengaji atau tokoh agama, serta insentif bagi guru swasta.
Selain itu, program bantuan seragam sekolah gratis bagi pelajar juga dipastikan tetap berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah dan keberlanjutan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

