Bontang – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bontang diringkus polisi karena kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kontrakan di Jalan Atletik 16 Bontang Utara, Selasa (24/5/2022) sore.
Oknum PNS berinisial AMT (54) yang menjabat sebagai sekretaris salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sabu dan plastik perekat.

Satresnarkoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan bahwa dari hasil pengakuan tersangka, penggunaan barang haram tersebut untuk menahan rasa sakit yang dia derita selama ini.
“Tersangka mengidap penyakit diabetes, stroke dan jantung,” ujar Tatok Tri Haryanto.
Meski demikian, dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Acaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.