Makassar – Korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang menyeret Khadafi Marikar Direktur PT Sultana Nugraha (swasta),akhirnya Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar subsider 3 tahun penjara, dan 12 terdakwa lainnya ditutuntut dengan hukuman yang berbeda, Kamis (16/6/2022)
“Adapun terdakwa Dantje (Pengawas) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta sedangkan Anjas (Pengawas) dan Ruspiyanto (Pengawas) dijatuhi hukuman pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Soetarmi Kasi Penkum Kajati Sulsel, dilansir halaman infosatu.co (17/6/2022).
Dalam putusan majelis hakim, 13 terdakwa korupsi RS Batua mendapatkan vonis hukuman penjara dan denda yang berbeda- beda.
“Terdakwa Naisiah (mantan Kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (Pokja), Hamsaruddin (Pokja), Mediswaty (Pokja), dan Firman Marwan ASN di lingkup Pemkot Makassar (PPHP), ketujuh terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH kepada awak media.
Sementara terdakwa lainnya Andi Erwin Hatta Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera (Pihak Swasta) dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Lebih lanjut, kata Soetarmi, terdakwa lain dari pihak swasta atas nama Andi Ilham Hatta yang berperan sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha (Swasta) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan dalam dakwaannya para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

