
SAMARINDA : Penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi pada generasi mudah khususnya anak berusia 17-19 tahun di Indonesia, menempatkan keluarga sebagai lingkungan terdekat utamanya orang tua, memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Digelar di Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (25/2/2023).
Nidya Listiyono menjelaskan keterlibatan masyarakat dengan memperkuat ketahanan keluarga tentang pemahaman pencegahan pemberantasan narkoba sangat penting dalam mencegah penggunaan narkoba pada anak.
“Itu poin penting sebenarnya, yang kemudian sejak dini keluarga lebih waspada untuk mencegah secara preventif,” ungkapnya.
Nidya sapaan akrabnya menerangkan sektor keluarga menjadi perhatian serius yang perlu ditingkatkan perannya dalam mencegah kasus penyalahgunaan narkoba bagi anak. Sebab fenomena penggunaan pertama kali narkoba di Provinsi Kaltim rata-rata didominasi anak usia 13-18 tahun.
Dijelaskannya persoalan tersebut tentunya berangkat dari pada lemahnya pengawasan orang tua dan minimnya hubungan keterikatan keluarga.
Untuk itu sebut Nidya, keluarga dapat menciptakan lingkungan dan pengawasan sosial yang baik bagi anak. misal melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pendidikan bagi orang tua dan keluarga tentang bahaya narkoba.
“Dengan sosialisasi begini diharapkan mereka tahu lebih awal atau mendeteksi dan kemudian mencegah lebih awal terhadap penyalahgunaan narkoba bagi anak,” jelasnya.

