SAMARINDA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari.
BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Kaltim, antara lain, Pelaksanaan 35 Paket Pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai ketentuan dengan total nilai Rp5,93 miliar, termasuk kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta, dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
“Pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, terutama terkait belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD,” terangnya, Senin (22/5/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.
Selain itu, terdapat kelemahan dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar.
Lebih lanjut, penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Menurutnya, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan terkait Properti Investasi, sehingga aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau meningkatkan nilai aset belum disajikan secara informatif dalam neraca untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meskipun telah diberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian,” tetap diperlukan perbaikan dalam tata kelola dan pengawasan pengelolaan keuangan oleh Pemprov Kaltim.
Ia mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim dan jajarannya dalam waktu maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain LHP LKPD, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 yang berisi ringkasan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kaltim sepanjang tahun 2022 di wilayah Kaltim.
“IHPD ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan pansus serta seluruh OPD yang menyukseskan pencapaian Kaltim meraih 10 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
“Alhamdulillah ini yang 10 kali berturut-turut. Artinya memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK walaupun tadi ada catatan. Catatan itu pasti ada, hanya saja tadi tidak signifikan untuk Opini WTP,”ungkap Hadi usai Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang 2023 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Hadi mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kaltim yang diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang.

