SAMARINDA : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, menggelar Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL plus Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023.
Rakor ini bertema “Penguatan Sinergitas antar penegak Hukum dalam upaya penanganan Overstaying Tahanan (melampaui masa penahanan) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim”.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Aston Samarinda dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait pada hari ini.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, serta mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah penanganan kasus overstaying tahanan di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Hal ini dilakukan agar perlakuan terhadap tahanan dapat dilakukan dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” ungkapnya. Selasa (23/5/2023)
Sofyan juga menekankan bahwa penanganan kasus overstaying tahanan membutuhkan dukungan semua aparat penegak hukum terkait, terutama instansi berwenang yang melakukan penahanan di lapas atau rutan.
“Yang jelas ini butuh dukungan semua pihak. Kami berharap ada solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan kepastian hukum bagi tahanan,”urainya.
Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023, yang telah berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penegakan hukum terkait kasus overstaying tahanan dapat ditingkatkan melalui sinergi antarpenegak hukum.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan solusi buat ke depannya,”terangnya.
Narasumber dalam legiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Plt Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Kaltim, Kepala BNN Kota Samarinda, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.

