JENEWA: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau WIPO Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) di Jenewa, Senin (8/7/2024).
“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ujar Yasonna dalam keterangan resminya.

Yasonna menjelaskan bahwa WIPO Treaty on GRTK akan membantu Indonesia meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Traktat ini juga berfungsi untuk mencegah pemberian paten yang keliru pada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.
“WIPO Treaty on GRTK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” tegasnya.
Penandatanganan traktat ini dilakukan dalam pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang.
Selain penandatanganan, pertemuan juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual. Daren Tang menyatakan bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on-the-job training (OJT) di Indonesia.
“Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Daren Tang.
Kunjungan kerja Menteri Hukum dan HAM bersama delegasi Indonesia ke Jenewa ini bertujuan untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang berlangsung pada 9-17 Juli 2024.(*)