BONTANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menerima surat persetujuan cuti kepala daerah petahana dari Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, pada 3 September 2024.
Surat ini merupakan syarat bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada untuk menjalani masa cuti selama periode kampanye.
Dua kepala daerah petahana, yakni Wali Kota Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah, yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan mulai cuti pada 25 September hingga 23 November 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang Azis Maidy Muspa, menegaskan surat cuti tersebut bukan merupakan syarat pencalonan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi selama masa kampanye, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.
“Ini hanya syarat untuk kampanye. Jadi tidak ada kaitannya dengan penetapan calon,” tegas Azis.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang dalam mengatur lebih lanjut mengenai teknis pengajuan cuti bagi kepala daerah petahana.
Azis menekankan pentingnya kepala daerah mematuhi aturan ini untuk mencegah terjadinya salah paham.
“Jangan sampai salah paham bahwa tanpa surat cuti mereka tidak akan ditetapkan sebagai calon. Jika mereka cuti, semua tugas akan diserahkan kepada pejabat sementara (plt),” jelasnya.
Meskipun begitu, Azis mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan tumpang tindih antara masa cuti dan periode kampanye.
KPU Bontang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait jadwal kampanye. Jika masa kampanye berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan, maka surat cuti Basri Rase dan Najirah sudah sesuai dengan aturan.
Namun, apabila juknis menetapkan masa kampanye yang lebih panjang, ada kemungkinan kepala daerah harus memperpanjang masa cutinya.
“Kami khawatir jika pada 24 November, saat kampanye masih berlangsung, mereka sudah tidak dalam masa cuti tetapi tetap berkampanye,” ujar Azis.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemendagri telah menginstruksikan kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.(*)

