JAKARTA : Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan dukungan serta insentif berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Ini merupakan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pembangunan, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dengan melakukan optimalisasi pemanfaatan SDA. Salah satunya melalui kebijakan pengelolaan DHE dari SDA.
Pengelolaan DHE SDA, harus dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, serta stabilisasi nilai tukar rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait pokok-pokok perubahan PP No. 36 Tahun 2023, di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 19 Februari 2025.
Ia menjelaskan, sebagai langkah konkret untuk terus meningkatkan optimalisasi pengelolaan DHE SDA, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025.
Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Berbagai ketidakpastian global masih ada, dan sudah dilaporkan kepada presiden, seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global.
Juga melihat kelemahan ekonomi China, kemudian terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral.
Meski demikian, Menko Airlangga menyampaikan, kondisi perekonomian tetap solid. Pada 2024, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03 persen dan neraca perdagangan yang masih melanjutkan tren surplus selama 57 bulan berturut-turut.
Realisasi investasi pada tahun 2024 juga mencapai Rp1.714,2 triliun atau naik 20,8 persen secara tahunan (yoy), dan cadangan devisa yang mencapai angka 156 miliar dolar AS pada Januari 2025.
Lebih rinci, Menko Airlangga menjabarkan,, nilai ekspor khusus pada komoditas SDA tahun 2024 menunjukkan sektor pertambangan sebesar 102,8 miliar dolar AS, perkebunan 46,7 miliar dolar AS, kehutanan 10,5 miliar dolar AS dan perikanan 6,0 miliar dolar AS.
“Keempat sektor tersebut mencakup 62,7 persen dari total ekspor Indonesia tahun 2024 yang sebesar 264,7 miliar dolar AS,”jelas Airlangga.
Dengan mempertimbangkan, berbagai dinamika global dan potensi dari SDA tersebut. Maka pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA, dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan. Sejak penempatan , dalam rekening khusus DHE SDA.
Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir, untuk tetap dapat menjaga keberlangsungan usahanya, dengan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus, akan diperhitungkan sebagai, pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

 
		 
