JAKARTA : Melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA), sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Salah satunnya dengan memanfaatkan hasil SDA, dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) , diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, pekan lalu.
Ia menjelaskan, tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka 264,7 miliar dolar AS. Dimana sebesar 62,7 persen berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023. Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sebagai langkah optimalisasi , pengelolaan DHE SDA. Agar kian meningkat kontribusinya, bagi perekonomian nasional.
“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya,”ungkap Susiwijono.
Tujuannya kata Susiwijono, untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional. Karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7 persen dari total eskpor nasional.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Diantaranya persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA , selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.
Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100 persen selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30 persen dalam 3 bulan retensinya.
Perubahan selanjutnya yakni khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi. Sepanjang masih ditempatkan di reksus valas, untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI.
Selain itu, mekanisme penukaran, untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI. Pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah. Pembayaran dividen dalam valas, impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia
