SAMARINDA : Wali Kota Samarinda Andi Harun mengambil sikap tegas dalam menyikapi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Menyusul terbitnya Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025, Andi Harun menegaskan bahwa penerimaan siswa di wilayah Kota Samarinda harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menyampaikan bahwa sistem PPDB tahun ini membawa sejumlah pembaruan. “Tidak lagi semata-mata berbasis jalur zonasi, namun juga memuat beragam jalur lain seperti jalur domisili, afirmasi untuk penyandang disabilitas, serta jalur kelas khusus seni budaya (KKSB),” terangnya, Senin, 21 April 2025.
Setiap jalur memiliki rasio tertentu yang telah diatur dalam Permendiknas. Maka, masyarakat diminta memahami aturan tersebut secara utuh.
Namun bagi Andi Harun, esensi dari aturan baru ini bukan sekadar teknis jalur penerimaan. Tetapi, memastikan bahwa seluruh proses PPDB harus benar-benar bersih. “Saya ingin tegaskan, PPDB di Samarinda tahun 2025 harus zero KKN,” tegasnya.
Untuk menjamin hal tersebut, Andi Harun mengaku akan segera menerbitkan keputusan resmi dalam beberapa hari ke depan. Keputusan resmi itu akan mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB 2025.
Ia juga akan membentuk tim pengawasan khusus yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Samarinda yang dengan melibatkan unsur Kejaksaan, Polresta, hingga Bareskrim Polri.
“Saya juga sudah meminta pak Kajari, pak Kapolresta, termasuk dari BIN untuk ikut masuk ke sekolah-sekolah. Tim ini akan memonitor pelaksanaan PPDB dan melakukan mitigasi untuk mencegah praktik gratifikasi dan penyimpangan di semua level satuan pendidikan,” katanya.
Andi Harun juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa untuk tidak terlibat dalam praktik suap dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan berlangsung.
“Kami akan awasi dari dalam, tapi masyarakat juga harus punya tanggung jawab. Jangan biasakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pihak sekola,” ujarnya.
“Kalau ada yang meminta, laporkan! Foto, rekam, dan sebutkan nama dan sekolahnya. Bisa langsung ke saya, ke polresta, atau kejaksaan,” Andi Harun menegaskan.
Ia melanjutkan, semangat dari peraturan baru ini adalah membangun sistem penerimaan yang adil dan nondiskriminatif.
“Kita ingin semua kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama. Kita memang belum sempurna, tapi kita harus terus belajar dari kesalahan sebelumnya. Perubahan bisa dimulai dari langkah kecil yang konsisten,” pungkasnya.

