BONTANG : Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, menilai penetapan angka kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bontang 5.69 persen atau Rp 173.182 masih rendah. Mereka menginginkan kenaikan 15 persen.
“Ini belum cukup bila dilihat dari perkembangan ekonomi dan inflasi Kaltim khususnya Bontang saat ini,” tutur Ketua FSPKEP Bontang, Supriyadi,Rabu (21/12/2022).
Ia menuturkan, berdasarkan penyampaian dan keluhan para buruh, kenaikan UMK Bontang 2023 belum bisa mensejahterakan pekerja terutama situasi kenaikan BBM dan inflasi.
“Ini belum cukup bila dilihat dari perkembangan ekonomi dan inflasi Kaltim khususnya Bontang saat ini,”ujarnya.
Menurut Supriyadi, kenaikan UMK 5.69 tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, sewa rumah, biaya pendidikan, serta biaya kebutuhan hidup para buruh.
Supriyadi pun membandingkan, antara pendapatan karyawan luar negeri yakni waiters dengan waiters caffe dalam negeri.Waiters luar negeri dengan pendapatannya mampu melalang buana keliling dunia. Namun belum tentu untuk waiters di Indonesia.
“Ya, karena gaji kita dalam negeri belum bisa mensejahterakan pekerjanya,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan, mengenai kenaikan yang diinginkan, Ia menyebutkan meminta untuk kenaikan sebesar 15 persen.
“Kalau secara subjektif ditanya maunya berapa, kita maunya kenaikan sebesar 15 persen. Semakin tinggi semakin kuat juga daya beli buruh. Upah jadi kekuatan bagi buruh untuk mencapai kesejahteraannya,” tuturnya.
Kendati demikian, dirinya tetap mengapresiasi kenaikan UMK Bontang, dengan harapan perusahaan bisa menerapkan menerapkan ketetapan yang baru. Sebab ketetapan itu sudah berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Bontang. Baik dari pekerja maupun pengusaha.
“Kami sebagai serikat buruh tentu selalu pro aktif melakukan diskusi kepada anggota pekerja. Jadi perusahaan juga harus menghargai hasil ketetapan UMK baru,” tutup Supriyadi.

