SAMARINDA: Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam, Selasa, 22 Juli 2025.
Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa taman sepanjang Tepian Sungai Mahakam kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal segera melakukan observasi di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.
Setelah melakukan pengamatan, petugas melihat dua pria mencurigakan berinisial AR dan AJ tengah duduk di sekitar taman.
Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi KT-2071-OF.
“Tim kemudian membuntuti mereka dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang,” ungkap Yusuf.
Saat hendak diperiksa, salah satu pria yang dibonceng, yakni AR, terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya.
Petugas yang sigap langsung mengamankan barang tersebut, yang ternyata adalah plastik klip berisi enam poket kecil narkotika jenis sabu.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 1,59 gram bruto.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* Enam poket sabu dengan berat bruto 1,59 gram
* Satu unit handphone merek Vivo warna hitam
* Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah KT-2071-OF
* Uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek KP Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
		 
