SAMARINDA: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur kembali merilis hasil uji kualitas beras premium yang beredar di pasaran.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa dari 10 merek beras premium yang diuji, hanya satu merek yaitu merek Rumah Tulip yang memenuhi seluruh parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.
“Hari ini kami umumkan hasil pengujian terhadap 10 sampel tambahan, sehingga total ada 17 merek beras yang telah kami uji sejak awal pengawasan,” ujar Heni saat konferensi pers di Ruang Keminting DPPKUKM Kaltim, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pengujian dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perindagkop Kaltim, dengan mengacu pada 14 parameter sesuai SNI 6128:2020.
Parameter tersebut meliputi uji terhadap kandungan hama dan penyakit, bau apak dan bau asing, campuran bekatul, kandungan bahan kimia berbahaya, kadar air, serta berbagai jenis kerusakan butir seperti patah, menir, kapur, dan kuning atau rusak.
Dari hasil pengujian, hanya merek Rumah Tulip yang memenuhi seluruh persyaratan SNI, tanpa ditemukan ketidaksesuaian pada satu pun parameter. Sementara itu, sembilan merek lainnya menunjukkan ketidaksesuaian di berbagai indikator mutu.
Berikut beberapa catatan penting dari hasil pengujian: Tiga Mangga Manalagi memiliki kadar butir kuning atau rusak. Merek Rahma Kuning tercatat mengalami ketidaksesuaian pada parameter butir kepala dan butir rusak.
Sementara itu, merek Blekok tidak memenuhi standar pada tiga aspek sekaligus, yakni butir kepala, butir patah, dan menir. Adapun merek Sipp mengalami ketidaksesuaian khusus pada parameter menir.
Untuk merek Sania, ditemukan ketidaksesuaian pada empat parameter: butir kepala, butir patah, menir, dan butir rusak. Kondisi serupa juga terjadi pada Ketupat Manalagi yang dinilai bermasalah pada butir kepala, menir, dan butir kuning/rusak. Sementara itu, beras bermerek Kura-Kura tidak memenuhi standar pada menir dan butir rusak.
Merek Rojolele menjadi salah satu yang paling banyak mengalami ketidaksesuaian, yakni pada butir kepala, butir patah, menir, dan butir kapur. Sedangkan beras dengan merek Mawar Melati tercatat memiliki dua parameter yang tidak sesuai, yaitu butir kepala dan butir patah.
“Ketidaksesuaian ini ada yang bersifat sedang hingga tinggi, tergantung seberapa jauh hasil uji melampaui ambang batas SNI,” jelas Heni.
Sebanyak 17 sampel beras yang telah diuji diambil dari dua kota besar yakni Samarinda dan Balikpapan. Sampel dikumpulkan dari berbagai sumber, baik pasar tradisional, ritel modern, hingga pedagang eceran.
Namun, Heni mengingatkan bahwa sebaran merek-merek ini tidak hanya terbatas di dua kota tersebut. Beras-beras ini juga ditemukan beredar di sepuluh kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
“Oleh karena itu, hasil pengujian ini akan kami koordinasikan dengan Satgas Pangan dan dinas perdagangan kabupaten/kota se-Kaltim untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menanggapi hasil pengawasan ini, perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim, Sainal Bintang, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan bersama instansi terkait.
“hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan pengawasan lapangan yang kami lakukan pada 23–24 Juli lalu di Balikpapan dan Samarinda. Kami akan rapatkan kembali tindak lanjutnya seperti apa, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan mutu beras sebagai upaya perlindungan konsumen serta stabilitas pangan daerah.
DPPKUKM Kaltim berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk dinas perdagangan kabupaten/kota dan Satgas Pangan, untuk menentukan langkah yang tepat terhadap produsen atau distributor yang produknya tidak memenuhi SNI.
Turut hadir dalam konferensi pers, Perwakilan Diskominfo Kaltim, Perwakilan Disdag Balikpapan, dan Perwakilan Disdag Samarinda.