JAKARTA: Badan usaha koperasi kini resmi dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Ferry, aturan baru ini menegaskan posisi koperasi sebagai salah satu pelaku usaha yang dapat mengelola tambang rakyat.
Beberapa pasal di PP tersebut secara eksplisit memberikan ruang bagi koperasi.
Misalnya, Pasal 26C menyebutkan bahwa verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Hasil verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Selanjutnya, Pasal 26E mengatur bahwa berdasarkan hasil verifikasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batubara kepada koperasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sementara Pasal 26F menegaskan, luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi atau badan usaha kecil dan menengah (UKM) maksimal mencapai 2.500 hektar.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi kini sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan, baik mineral maupun batubara,” ujar Menkop Ferry.
Ferry menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi tambang.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar, tetapi juga dapat dikelola secara kolektif oleh masyarakat melalui koperasi.
“Daerah yang memiliki potensi emas, mineral, maupun sumber daya tambang lainnya kini bisa dikelola oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” tambahnya.
Lebih jauh, Ferry mengungkapkan bahwa ke depan pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang rakyat akan menjadi bagian dari program baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya yakin program ini akan berdampak luas. Ini akan menjadi kegiatan baru koperasi sekaligus menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang lebih kuat dan mandiri,” jelasnya.
Ferry menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga ekonomi berbasis kerakyatan seperti koperasi.