SAMARINDA: Upaya memperkuat kualitas regulasi di daerah kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU), Kamis 13 November 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian uji kompetensi nasional yang digelar serentak oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), BPSDM Hukum, serta seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia.
Uji kompetensi ini menjadi instrumen penting dalam mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural para Perancang PUU profesi strategis yang bertanggung jawab dalam proses pembentukan regulasi hukum.
Hasil uji kompetensi nantinya digunakan sebagai dasar promosi, kenaikan jenjang, hingga pengangkatan kembali jabatan fungsional perancang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Ferry Gunawan C serta Kepala Bagian TU Erwin Budiyanto, meninjau langsung pelaksanaan tes tertulis yang digelar secara daring dan terhubung dengan panitia pusat.
“Melalui uji kompetensi ini, kita berharap lahir perancang yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan teknis tinggi dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegas Ikmal.
Sebanyak delapan peserta mengikuti uji kompetensi di Kaltim, masing-masing berasal dari Kanwil Kemenkum Kaltim (1 orang), Pemprov Kalimantan Utara (2 orang), Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (1 orang), Pemkab Kutai Timur (1 orang), Pemkab Kutai Kartanegara (1 orang), dan Setda Penajam Paser Utara (2 orang).
Peserta hari ini mengikuti tes tertulis secara daring yang langsung dipantau oleh Ditjen PP. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tes wawancara virtual sebagai bagian akhir penilaian kompetensi.
Hasil akhir uji kompetensi akan menjadi dasar rekomendasi teknis dari Ditjen PP terkait jenjang jabatan fungsional Perancang PUU masing-masing peserta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kompetensi perancang peraturan, sekaligus memperkuat kualitas pembentukan regulasi di daerah maupun tingkat nasional.

