SAMARINDA: Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 987 butir ekstasi yang disiapkan untuk pesta malam pergantian tahun di sejumlah tempat hiburan Kota Tepian.
Barang haram tersebut dibawa dari Surabaya oleh seorang kurir berinisial R, yang berhasil ditangkap sebelum sempat mengedarkannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penangkapan dilakukan di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Ilir pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Yang kami amankan 987 butir dari total 1.000 yang dijanjikan. Dalam 10 klip plastik hanya 990 butir, dan tiga butir sudah digunakan tersangka untuk mencoba barang tersebut,” ungkap Kombes Pol Hendri saat konferensi pers, Rabu, 19 November 2025.
Barang bukti berupa pil berwarna kuning berbentuk segi enam itu diketahui merupakan jenis ekstasi “TMT” dengan berat total sekitar 400 gram.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa R tidak bertindak sendirian. Ia berperan sebagai kurir yang dikendalikan dua bandar asal Surabaya berinisial J dan RK, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ekstasi ini diproduksi di Surabaya. Harga beli tersangka Rp270 ribu per butir, sedangkan harga jual di Samarinda bisa mencapai Rp650–Rp750 ribu,” jelas Heri.
Jika berhasil diedarkan, nilai total barang mencapai lebih dari Rp650 juta.
Menurut polisi, barang tersebut dipasok untuk memenuhi permintaan menjelang malam tahun baru. R menerima paket dari J dan kemudian berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Semayang Balikpapan dengan kapal laut.
Dari Balikpapan, ia melanjutkan perjalanan darat menuju Samarinda, sebelum akhirnya diciduk petugas.
“Belum sempat diedarkan. Semua barang kami sita dalam kondisi utuh sebanyak 987 butir,” kata Kombes Pol Hendri.
Polresta Samarinda juga mengingatkan seluruh tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang bagi peredaran maupun penggunaan narkotika, terutama menjelang libur akhir tahun.
“Kami sudah memberi peringatan. Tidak boleh ada narkoba di THM, baik oleh pengunjung maupun karyawan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara R sebelum diserahkan ke jaksa. Sementara itu, dua bandar yang memerintahkan R, yakni J dan RK, masih terus diburu.
Tersangka R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

