SAMARINDA: Debt collector berinisial RA menusuk seorang warga saat proses penagihan di kawasan Bengkuring, Samarinda, Rabu, 19 November 2025.
Insiden ini terjadi setelah pelaku ditegur karena merokok di dalam rumah nasabah, hingga memicu keributan dan berujung penusukan.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita di Jl. Bengkuring Raya Blok D, RT 042, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. RA datang ke rumah seorang nasabah, NH, untuk melakukan penagihan hutang mingguan.
Saat duduk menunggu, RA merokok di ruang tamu sehingga ditegur oleh SA, anggota keluarga NH.
Teguran tersebut memicu ketegangan. Suasana semakin memanas ketika korban, Husain Akbar, keluar dari dalam rumah dan meminta RA meninggalkan lokasi agar situasi tetap kondusif.
Bukannya merespons dengan baik, RA justru menunjukkan sikap agresif.
Menurut keterangan saksi yang dihimpun Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, pelaku kemudian mengeluarkan pisau lipat stainless sepanjang 8 cm dan menusukkannya ke tangan kiri Husain Akbar.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dan sempat terlibat pergulatan singkat dengan pelaku sebelum warga setempat datang membantu melerai.
Korban kemudian mendapat pertolongan warga dan berhasil menghindari cedera yang lebih serius.
Insiden ini sempat membuat panik warga sekitar karena terjadi di area permukiman padat pada siang hari.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menuju lokasi kejadian pada pukul 14.35 Wita untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa pisau lipat stainless yang digunakan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap RA. Sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Jl. Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, memastikan pelaku akan diproses tegas sesuai hukum.
“Pelaku RA telah kami amankan bersama barang bukti pisau lipat. Ia terbukti membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan. Perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penagihan hutang yang berpotensi memicu tindakan kekerasan, terutama di lingkungan permukiman yang melibatkan pihak ketiga atau debt collector.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sungai Pinang.

