
KUTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan kembali komitmennya untuk menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi yang mewajibkan negara memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang tinggal di kawasan terpencil dan memiliki keterbatasan sosial ekonomi.
Hak atas pendidikan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu.
Pemkab Kutim memandang kerangka hukum tersebut sebagai pijakan utama dalam memperluas layanan pendidikan hingga ke seluruh pelosok daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menyampaikan bahwa pendidikan bukan sekadar proses pengajaran, tetapi juga instrumen strategis dalam menciptakan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa ketika akses pendidikan berjalan merata, kesempatan bagi anak-anak untuk berkembang dan memperbaiki kualitas hidupnya akan semakin terbuka.
“Kami ingin memastikan setiap anak, tanpa kecuali, mendapatkan ruang belajar yang layak,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Mulyono menilai bahwa segala bentuk hambatan terhadap akses pendidikan, termasuk fenomena anak putus sekolah, merupakan isu serius yang harus ditangani secara terpadu.
Menurutnya, setiap kasus anak yang berhenti sekolah menunjukkan masih adanya persoalan struktural yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.
Ia menyebut peran pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat sangat penting dalam memastikan keberlanjutan pendidikan setiap anak.
Di Kutim, sejumlah desa dan kecamatan diketahui masih menghadapi kendala geografis.
Medan yang sulit, jarak antardesa yang jauh, hingga keterbatasan transportasi kerap menjadi penghalang bagi anak-anak untuk menjangkau sekolah.
Faktor sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih rendah turut memperbesar risiko anak tidak melanjutkan pendidikan.
Pemerintah daerah, lanjut Mulyono, terus berupaya merespons hambatan tersebut melalui penguatan infrastruktur pendidikan, program bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, serta peningkatan kapasitas pendidik.
Prinsip nondiskriminatif yang diamanatkan UU Sisdiknas menjadi landasan bagi Pemkab Kutim dalam menyusun kebijakan yang memastikan layanan pendidikan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tantangan di lapangan tidak boleh mengurangi tekad pemerintah untuk memperluas akses pendidikan yang berkualitas.
Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha.
“Kami terus mendorong agar setiap langkah kebijakan mampu menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” kata Mulyono.
Pemkab Kutim berharap bahwa dengan kerja bersama dan komitmen yang konsisten, hambatan geografis maupun sosial ekonomi dapat diatasi secara bertahap.
Pemerataan pendidikan di Kutim dinilai sebagai kunci untuk membangun generasi muda yang kuat, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (Adv)

