SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengungkap kasus penggelapan motor.
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti di kawasan Samarinda Kota.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu pagi 23 November di Perum Bukit Temindung Indah Artas, Kelurahan Mugirejo.
Korban, MDS (24), melaporkan motornya, Honda Scoopy nopol KT 4631 BBC, dibawa kabur oleh seorang pria berinisial R (35).
Modus pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) pelanggan korban dan meminjam motor dengan alasan hendak mengantar saudaranya.
Namun, motor tak pernah dikembalikan. Pelaku bahkan mencoba menjualnya melalui media sosial dengan harga Rp8 juta.
Menerima laporan polisi tanggal 24 November 2025, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku R berhasil diamankan pada Senin 24 November sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Agus Salim, Samarinda Kota. Motor milik korban ditemukan masih dalam kondisi utuh.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengapresiasi kecepatan anggota dalam menangani laporan masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan.
“Pelaku R berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Modus penggelapan kerap memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang identitasnya tidak jelas,” ujarnya.
Saat ini tersangka R dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

