
KUTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan kesiapan mendukung penyusunan agenda legislasi daerah setelah DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-XIV pada Rabu, 26 November 2025, di Ruang Sidang Utama DRPD Kutim.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ade Achmad Yulkafilah, yang mendapat mandat mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kutim.
Agenda utama rapat paripurna adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kesepakatan itu menetapkan 27 rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam agenda pembahasan tahun legislatif 2026.
Dari jumlah tersebut, 16 Raperda merupakan usulan pemerintah daerah dan 11 berasal dari inisiatif DPRD.
Dokumen Propemperda ini digunakan sebagai pedoman untuk menata arah legislasi sekaligus memastikan proses pembentukan aturan berjalan sistematis.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menekankan bahwa penyusunan Propemperda memiliki arti strategis bagi pembangunan daerah karena menjadi landasan hukum bagi berbagai kebijakan publik.
Ia mengingatkan bahwa setiap rancangan yang masuk dalam daftar prioritas harus mampu menjawab tantangan daerah dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Dalam merumuskan program legislasi, kami berpegang pada tiga pijakan utama. Pertama, kesesuaian dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Kedua, keterkaitan dengan rencana pembangunan serta pelaksanaan otonomi daerah. Ketiga, masukan masyarakat yang perlu ditampung dan diterjemahkan dalam kebijakan,” ujarnya dalam rapat.
Ia menambahkan, DPRD berupaya memastikan bahwa setiap Raperda yang diusulkan tidak tumpang tindih dan benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah, sehingga produk hukum yang lahir dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah penandatanganan, Jimmi kembali menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini menunjukkan adanya hubungan kerja yang selaras antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurut dia, kerja legislasi tidak mungkin berjalan efektif tanpa komitmen dan komunikasi yang terbuka antara kedua lembaga.
Ia juga mengharapkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat bergerak seiring, menjaga transparansi, serta saling mendukung dalam keseluruhan proses pembahasan Raperda.
Dengan kolaborasi yang stabil, ia meyakini regulasi yang akan diterbitkan dapat memberikan arah yang lebih kuat bagi pembangunan Kutai Timur.
Jimmi juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menghadirkan keputusan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas dan memperkokoh fondasi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Untuk diketahui, 16 Raperda usulan pemerintah daerah yakni pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutai Timur 2015-2035, Kabupaten Layak Anak, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024-2044, serta Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, terdapat pula Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Penyertaan Modal BPR, Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Transportasi dan Pengelolaan Pelabuhan.
Sementara itu, untuk 11 Raperda usulan DPRD yakni Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kepemudaan, serta sejumlah usulan lainnya.
Selain itu, terdapat pula Raperda mengenai Perlindungan Produk Lokal Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengembangan Budaya Literasi, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Limbah, serta Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah. (Adv)

