
BONTANG: DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya menyesuaikan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dengan kemampuan fiskal daerah agar dapat diimplementasikan secara optimal setelah disahkan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bontang yang membahas Raperda Kepemudaan secara mendalam di ruang Sekretariat DPRD Bontang, Kamis, 18 Juni 2026.
Selain menyoroti substansi sejumlah pasal yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir, DPRD juga mengingatkan bahwa setiap program dan kewajiban yang diatur dalam perda nantinya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam, menilai pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang menjadi dasar penyusunan Raperda Kepemudaan sangat diperlukan, termasuk peraturan menteri yang mengatur pemberdayaan kepemudaan.
Menurutnya, kejelasan substansi menjadi faktor penting agar implementasi perda tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Peraturan itu perlu untuk dipahami betul-betul agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Nursalam menjelaskan, meskipun substansi raperda mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, pemerintah daerah tetap perlu memahami secara mendalam setiap ketentuan yang akan diterapkan.
Ia menilai, setiap program maupun fasilitas yang nantinya diamanatkan dalam perda akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk direalisasikan sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Kalau sudah tertuang, maka itu adalah tanggung jawab pemerintah sesuai dengan keuangan daerah,” terangnya.
Karena itu, DPRD memandang penting untuk mengkaji dampak anggaran dari setiap ketentuan yang dimasukkan ke dalam Raperda Kepemudaan.
Langkah tersebut diperlukan agar perda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga realistis dan dapat dilaksanakan secara optimal.
Menurut Nursalam, penanganan sektor kepemudaan memiliki karakteristik tersendiri dibanding kelompok masyarakat lainnya karena membutuhkan dukungan pembinaan, pengembangan kapasitas, hingga penyediaan sarana dan fasilitas yang memadai.
“Ini menyangkut keuangan kita, karena menangani pemuda berbeda dengan menangani orang tua,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda Kepemudaan harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi Pemerintah Kota Bontang, baik dari sisi kebutuhan generasi muda maupun kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pelaksanaannya.
“Kita perlu menyusun Raperda Kepemudaan ini penting untuk disesuaikan dengan keadaan yang kita alami saat ini,” pungkasnya. (Adv)

