SAMARINDA: Penunjukan dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) pada dua rumah sakit besar di Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan publik.
Di tengah kritik soal penggunaan tenaga dari luar daerah, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan Gubernur Kaltim.
Melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, Syahrir A. Pasinringi ditunjuk sebagai Ketua Dewas RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Sementara Fridawaty Rivai ditetapkan sebagai anggota Dewas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Kedua nama ini kemudian dipersoalkan lantaran bukan berasal dari Kaltim, sehingga dinilai kurang mewakili potensi sumber daya manusia lokal. Padahal kedua RSUD tersebut merupakan rumah sakit rujukan terbesar di provinsi ini.
Menjawab sorotan tersebut, Sri Wahyuni memberikan klarifikasi langsung dalam Rapat Paripurna Ke-46 DPRD Kaltim, Minggu 30 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan Dewas dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk menunjuk Dewas dengan komposisi dan kualifikasi tertentu.
“Pengangkatan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan regulasi. Pemerintah memastikan setiap penunjukan memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana diamanatkan aturan BLUD,” jelas Sri.
Ia menekankan bahwa faktor profesionalitas dan pengalaman menjadi dasar utama pemilihan dua akademisi itu.
“Prosesnya dilakukan dengan memperhatikan profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam pelaksanaannya tentu dapat dilakukan evaluasi,” lanjutnya.
Sri juga membuka ruang bahwa penilaian terhadap kinerja Dewas akan terus dilakukan. Pemerintah siap mengevaluasi apabila terdapat catatan atau ketidaksesuaian di kemudian hari.
“Evaluasi selalu memungkinkan. Tujuan kita adalah memperkuat tata kelola rumah sakit dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya kritik publik terkait penggunaan tenaga ahli dari luar daerah, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pemilihan Dewas tetap berorientasi pada peningkatan mutu layanan kesehatan dan penguatan manajemen RSUD sebagai institusi pelayanan publik strategis di daerah.

